KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR (Foto: Google)

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR (Foto: Google)

KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan awal pekan ini.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid usai pemeriksaan intensif selama dua hari. Dalam OTT yang di gelar pada Senin, 3 November 2025, tim KPK mengamankan beberapa pejabat Dinas PUPR Riau beserta barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Dari hasil penyelidikan di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Setelah bukti di nilai cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).

Tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya di duga terlibat dalam praktik pengutipan dana dari pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Baca Juga :  Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh 2025

Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau untuk tahun 2025. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar. Dari tambahan tersebut, para tersangka di duga meminta imbalan sebesar 5 persen,  sekitar Rp7 miliar  dengan ancaman mutasi atau pencopotan bagi yang menolak.

“Praktik ini di kenal di internal Dinas sebagai ‘jatah preman’ atau japrem,” kata Johanis Tanak. Ia menegaskan, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari setoran untuk kepala daerah yang telah di lakukan berulang kali.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tim masih menelusuri sumber dan distribusi uang tersebut untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat dari praktik ini,” tambah Tanak.

Baca Juga :  Rezeki Tak Disangka, Nisa yang Viral Menyamar Pramugari Kini Dapat Tawaran Pendidikan Pramugari Gratis

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya di jerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menjauhi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. KPK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik di sektor infrastruktur.(*)

Berita Terkait

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:00 WIB

Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Berita Terbaru

Pelantikan Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa

Daerah

Soal Pelantikan JPT Pratama Kerinci, Ini Kata Suhatril

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:00 WIB

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB