Kurir Ekspedisi Jambi Diduga Gelapkan Uang COD Rp171 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman di Kota Jambi kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah di duga menguasai uang pembayaran sistem cash on delivery (COD) milik tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Pria berinisial RP (27) di amankan aparat Polsek Kota Baru bersama tim penyidik pada Jumat sore, 23 Januari 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, tanpa perlawanan.

Kasus ini terbongkar setelah manajemen PT Inti Paket Prima Cabang Jambi mencium adanya ketidaksesuaian besar dalam laporan setoran harian yang selama ini di tangani pelaku.

Audit Perusahaan Temukan Puluhan Transaksi COD Tak Masuk Kas

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, RP tercatat tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi pengiriman ke 26 toko pada 15 hingga 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Dua Pelajar SMA Bandar Lampung Terjerat Sinte, 17 Paket Disita Polisi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi menjelaskan bahwa tugas pelaku tidak hanya mengantar barang, tetapi juga menerima pembayaran tunai langsung dari konsumen.

Total dana yang tak pernah di serahkan ke perusahaan mencapai Rp171.920.355. Nilai tersebut di peroleh dari pencocokan nota transaksi, surat jalan pengiriman, serta laporan audit internal.

Saat di mintai keterangan awal, RP mengaku uang tersebut hilang akibat kelalaian. Pernyataan itu runtuh setelah penyidik menemukan pola transaksi yang konsisten tidak pernah di setorkan.

Baca Juga :  Kasus Matel Sungai Penuh Damai, Dua Tersangka Dibebaskan

Surat Pengakuan Bermeterai Perkuat Dugaan Penggelapan

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk surat pengakuan tertulis bermeterai yang dibuat pelaku pada 22 Desember 2025.

Selain itu, turut di amankan bundel surat jalan, nota COD, pernyataan konsumen, serta dokumen hasil audit perusahaan yang menunjukkan adanya kerugian signifikan.

Kerugian ini membuat perusahaan ekspedisi harus menalangi kewajiban pembayaran kepada mitra usaha demi menjaga operasional tetap berjalan normal.

Atas perbuatannya, RP di jerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Tim)

Berita Terkait

Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo
Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi
Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kerinci, Aksi Terekam CCTV
Tanam Ganja di Polybag, Polres Kerinci Amankan Satu Warga Sungai Penuh
Dua Pelajar SMA Bandar Lampung Terjerat Sinte, 17 Paket Disita Polisi
Ganja 42 Kg Asal Riau Digagalkan Polisi di Sarolangun
Kasus Narkoba Muaro Jambi Naik Tajam, Dua Kecamatan Jadi Sorotan Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00 WIB

Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:00 WIB

Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi

Senin, 26 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kurir Ekspedisi Jambi Diduga Gelapkan Uang COD Rp171 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:00 WIB

Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kerinci, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru