KLIKINAJA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 16955/8-MP.01.01/SD/D/2025. Surat ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pusat dan daerah dalam menuntaskan seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan terbaru, peserta PPPK Paruh Waktu di wajibkan menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 Desember 2025. Tahap ini menjadi fondasi awal sebelum data peserta dapat di usulkan ke tahap penetapan Nomor Induk PPPK.
BKN menekankan bahwa keterlambatan pengisian DRH berpotensi menggugurkan proses lanjutan. Oleh karena itu, peserta di minta aktif memantau akun masing-masing serta memastikan seluruh data terisi lengkap dan benar sebelum tenggat waktu berakhir.
Tahapan berikutnya yang di nilai paling krusial adalah pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang hanya di buka hingga 20 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem layanan kepegawaian akan tertutup otomatis, dan tidak ada toleransi bagi usulan susulan.
BKN secara tegas menyatakan bahwa seluruh usulan yang masuk melewati batas waktu tersebut tidak akan di terima dalam kondisi apa pun. Ketentuan ini di terapkan untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta keseragaman pelaksanaan pengangkatan PPPK di seluruh instansi.
Setelah proses pengusulan di tutup, BKN akan melanjutkan tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 24 Desember 2025. Proses ini mencakup verifikasi akhir dan validasi data sebelum nomor induk resmi di terbitkan.
Penetapan NI menjadi syarat utama bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Tanpa NI yang telah di sahkan, instansi tidak di perkenankan menetapkan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Bagi instansi yang telah memperoleh persetujuan teknis NI dari BKN, di minta segera menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen tersebut di jadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan yang sama, BKN menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK Paruh Waktu paling lambat 1 Januari 2026. Penetapan TMT ini penting sebagai dasar hak dan kewajiban pegawai, termasuk penggajian serta administrasi kepegawaian lainnya.
BKN mengimbau seluruh instansi agar melakukan koordinasi internal secara intensif dan tidak menunda proses administrasi. Ketepatan waktu di nilai menjadi faktor penentu agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, peserta dan instansi diharapkan lebih di siplin dalam memenuhi setiap tahapan. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jadwal merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Tim)









