KLIKINAJA, JAMBI – Seorang narapidana kasus penganiayaan yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Demak, Jawa Tengah, akhirnya dibekuk tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar, Muaro Jambi. Pelarian napi bernama Muhammad Alfian itu berakhir setelah hampir sebulan bersembunyi di tempat kerjanya.
Muhammad Alfian (30), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui melarikan diri saat menjalani perawatan medis di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Saat itu, ia tengah dirawat karena penyakit tuberculosis (TBC).
Petugas baru menyadari kaburnya Alfian setelah napi tersebut tidak kembali ke ruang perawatan. Setelah dinyatakan buron, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan Alfian akhirnya terlacak di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia ditangkap pada Rabu malam, 5 November 2025, di sebuah depot air isi ulang yang berlokasi di Jalur Tiga, Desa Suka Makmur.
“Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di depot air isi ulang tempatnya bersembunyi,” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saaluddin, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Saaluddin menambahkan, operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan anggota Polsek Sungai Bahar setelah menerima informasi dari warga sekitar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
“Selama pelarian, Alfian hidup dengan menyamar sebagai pekerja harian. Ia sudah cukup lama menetap di Sungai Bahar,” jelas Saaluddin.
Menurut data kepolisian, Alfian merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman atas kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum kabur, ia sedang menjalani masa tahanan di Rutan Demak.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk proses pemulangan Alfian ke Rutan Demak. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga dilakukan guna memastikan apakah ada pihak lain yang membantu pelarian tersebut.
Penangkapan Alfian menambah daftar panjang narapidana yang mencoba melarikan diri saat menjalani perawatan medis di luar rutan. Aparat mengimbau seluruh lembaga pemasyarakatan agar memperketat pengawasan terhadap tahanan, terutama saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini menjadi peringatan bagi petugas rutan untuk lebih waspada terhadap potensi pelarian napi. Sementara itu, Muhammad Alfian kini kembali mendekam di tahanan dan akan menjalani proses hukum tambahan akibat aksinya kabur dari pengawasan.(Dea)









