Klikinaja, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Ia di nyatakan bersalah dalam kasus pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik usaha perawatan kulit, namun terbebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan itu di bacakan langsung oleh hakim Khairul Saleh dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan utama yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Khairul dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukul 12.40 WIB dan di hadiri langsung oleh Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukumnya. Suasana ruang sidang tampak tegang ketika hakim membacakan keputusan yang lebih ringan di banding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Nikita di jatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menilai bahwa sebagian dakwaan jaksa tidak cukup kuat di buktikan di persidangan, khususnya terkait tuduhan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi karena tidak di temukan bukti jelas bahwa uang hasil pemerasan di gunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usulnya.
Kasus ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys, pemilik merek skincare RGP. Ia mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani yang menuntut uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut”. Ancaman itu di kaitkan dengan dugaan bahwa produk milik Reza belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dakwaan jaksa, Nikita tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia di sebut melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dalam proses pemerasan tersebut. Dana hasil pemerasan itu kemudian di duga di gunakan untuk melunasi sisa pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita.
Namun, dalam sidang pembuktian, sebagian saksi dan alat bukti tidak menguatkan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis atas dakwaan pemerasan dengan ancaman.
Putusan tersebut langsung mendapat perhatian luas publik, mengingat Nikita Mirzani merupakan salah satu figur publik yang kerap menjadi sorotan media. Meski begitu, hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nikita mengenai langkah hukum berikutnya apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan vonis ini, Nikita Mirzani di nyatakan bersalah melakukan pemerasan namun bebas dari tuduhan pencucian uang. Keputusan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus hukum paling menyita perhatian publik di tahun 2025. (Tim)









