Menkeu Bahas Keluhan Pajak Pesangon Usai Gugatan Ditolak MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah kembali menyoroti isu perpajakan atas pesangon dan dana pensiun setelah muncul protes dari para pekerja yang terkena pensiun maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan mendalami keberatan tersebut meski gugatan para pekerja telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menyampaikan hal itu dalam agenda Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/11). Ia mengaku memahami keresahan para pekerja mengenai beban pajak yang dikenakan pada pesangon maupun dana pensiun, terutama bagi mereka yang harus menghadapi masa transisi setelah tidak lagi bekerja.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh persoalan pajak pesangon pensiun dan PHK ini,” ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan. Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi agar regulasi perpajakan berjalan adil bagi masyarakat.

Gugatan yang diajukan puluhan pekerja bank swasta tersebut awalnya ditujukan untuk menghapus pengenaan pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Para pemohon menilai objek pajak tersebut merupakan hak normatif yang diterima setelah puluhan tahun bekerja, sehingga tidak selayaknya dipersamakan dengan penghasilan baru.

Baca Juga :  Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025

Namun, upaya hukum tersebut terhenti setelah MK menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan yang diunggah di laman resmi MK pada Jumat (14/11), majelis hakim menyatakan permohonan itu tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon tidak merumuskan argumentasi secara spesifik. Ia menyebut, setelah menelaah Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digugat, tidak ditemukan frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang diklaim para pemohon. Yang ada adalah kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak dalam satu rangkaian.

“Karena permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum maupun substansi permohonan lebih lanjut,” ungkap Suhartoyo dalam putusannya.

Perkara tersebut awalnya diajukan sembilan pekerja bank swasta, kemudian bertambah menjadi 12 orang termasuk seorang ketua serikat pekerja. Mereka berasal dari beberapa bank yang berbeda, tetapi memiliki kepentingan yang sama terhadap peninjauan ulang aturan perpajakan pada pesangon dan manfaat pasca-kerja lainnya.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Para pemohon menilai ketentuan perpajakan saat ini menyamakan pesangon dan dana pensiun—yang mereka sebut sebagai hak dasar pekerja—dengan penghasilan tambahan yang muncul akibat kegiatan ekonomi. Menurut mereka, pendekatan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Meski gugatan mereka gagal, diskusi mengenai skema perpajakan atas pesangon dan dana pensiun diperkirakan masih akan berlanjut. Pasalnya, persoalan ini menyangkut kelompok pekerja yang jumlahnya besar dan berada dalam kondisi finansial yang rentan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan meninjau kembali keluhan masyarakat sambil mempertimbangkan dampak fiskal serta keberlanjutan regulasi perpajakan yang berlaku. Proses evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh publik.

Isu pajak pesangon dan dana pensiun kini menjadi sorotan publik setelah putusan MK. Pemerintah berjanji menelaah ulang regulasi agar sejalan dengan kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga landasan hukum perpajakan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:00 WIB

Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB