Menkeu Bahas Keluhan Pajak Pesangon Usai Gugatan Ditolak MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah kembali menyoroti isu perpajakan atas pesangon dan dana pensiun setelah muncul protes dari para pekerja yang terkena pensiun maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan mendalami keberatan tersebut meski gugatan para pekerja telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menyampaikan hal itu dalam agenda Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/11). Ia mengaku memahami keresahan para pekerja mengenai beban pajak yang dikenakan pada pesangon maupun dana pensiun, terutama bagi mereka yang harus menghadapi masa transisi setelah tidak lagi bekerja.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh persoalan pajak pesangon pensiun dan PHK ini,” ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan. Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi agar regulasi perpajakan berjalan adil bagi masyarakat.

Gugatan yang diajukan puluhan pekerja bank swasta tersebut awalnya ditujukan untuk menghapus pengenaan pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Para pemohon menilai objek pajak tersebut merupakan hak normatif yang diterima setelah puluhan tahun bekerja, sehingga tidak selayaknya dipersamakan dengan penghasilan baru.

Baca Juga :  Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan STAN dan SMA

Namun, upaya hukum tersebut terhenti setelah MK menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan yang diunggah di laman resmi MK pada Jumat (14/11), majelis hakim menyatakan permohonan itu tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon tidak merumuskan argumentasi secara spesifik. Ia menyebut, setelah menelaah Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digugat, tidak ditemukan frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang diklaim para pemohon. Yang ada adalah kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak dalam satu rangkaian.

“Karena permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum maupun substansi permohonan lebih lanjut,” ungkap Suhartoyo dalam putusannya.

Perkara tersebut awalnya diajukan sembilan pekerja bank swasta, kemudian bertambah menjadi 12 orang termasuk seorang ketua serikat pekerja. Mereka berasal dari beberapa bank yang berbeda, tetapi memiliki kepentingan yang sama terhadap peninjauan ulang aturan perpajakan pada pesangon dan manfaat pasca-kerja lainnya.

Baca Juga :  Harga Beras Zona 1 Naik Awal Juni 2025, Masih dalam Batas Wajar

Para pemohon menilai ketentuan perpajakan saat ini menyamakan pesangon dan dana pensiun—yang mereka sebut sebagai hak dasar pekerja—dengan penghasilan tambahan yang muncul akibat kegiatan ekonomi. Menurut mereka, pendekatan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Meski gugatan mereka gagal, diskusi mengenai skema perpajakan atas pesangon dan dana pensiun diperkirakan masih akan berlanjut. Pasalnya, persoalan ini menyangkut kelompok pekerja yang jumlahnya besar dan berada dalam kondisi finansial yang rentan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan meninjau kembali keluhan masyarakat sambil mempertimbangkan dampak fiskal serta keberlanjutan regulasi perpajakan yang berlaku. Proses evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh publik.

Isu pajak pesangon dan dana pensiun kini menjadi sorotan publik setelah putusan MK. Pemerintah berjanji menelaah ulang regulasi agar sejalan dengan kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga landasan hukum perpajakan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat
Pohon Tua Roboh Timpa Mobil di Ciputat, Ada Ibu dan Anak di Dalamnya
Banyak Bansos Cair di November 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Senin, 17 November 2025 - 07:30 WIB

Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Minggu, 16 November 2025 - 16:00 WIB

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB