KLIKINAJA, JAMBI – Kasus penculikan anak asal Makassar yang sempat menghebohkan publik akhirnya terungkap. Dua pelaku, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), berhasil ditangkap polisi di Kota Sungai Penuh.
Keduanya merupakan pasangan asal Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang belakangan diketahui berpindah ke Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga menjual korban, Bilqis Ramdhani (4), kepada kelompok Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta.
Kronologi Penculikan
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, saat Bilqis dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Taman Pakui, Makassar. Saat itu, sang anak bermain di taman sementara kedua orang tuanya beraktivitas di lapangan tenis yang berdekatan.
Pihak keluarga melapor ke Polrestabes Makassar setelah pencarian tak membuahkan hasil. Laporan diterima dengan nomor LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Pelacakan ke Dua Alamat
Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan lintas provinsi setelah mendapat informasi bahwa korban dibawa keluar daerah. Dari hasil penelusuran, jejak pelaku terendus di dua lokasi:
1. Alamat pertama: Sebuah penginapan di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, tempat Adefrianto diamankan.
2. Alamat kedua: Rumah kontrakan di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, tempat Mery Ana sempat bersembunyi sebelum turut ditangkap.
“Awalnya, Adefrianto diamankan di Sungai Penuh pada Jumat siang. Beberapa jam kemudian, tim gabungan bergerak ke Desa Mentawak untuk menangkap Mery Ana,” ujar salah satu sumber kepolisian di lokasi.
Korban Ditemukan Selamat
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual anak tersebut kepada kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Desa Mentawak. Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Polres Merangin kemudian menelusuri lokasi tersebut dan berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan selamat.
Korban langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan medis sebelum dipulangkan ke keluarganya di Makassar.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka kini ditahan dan akan diproses oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan Polda Sulsel dan Polda Jambi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama di tempat umum.(Dea)









