Sumber internal pemerintah daerah menyebutkan, penetapan jadwal pelantikan menunggu arahan langsung dari Monadi selaku PPK Kabupaten Kerinci. Tanpa keputusan tersebut, Panitia Seleksi belum dapat melangkah ke tahap akhir pengisian jabatan strategis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi sudah rampung dan hasilnya telah di sampaikan kepada PPK. Namun, kewenangan penentuan pejabat terpilih sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah.
“Seluruh proses seleksi sudah selesai dan hasilnya telah di sampaikan. Untuk pelantikan, kami masih menunggu petunjuk dari Bupati selaku PPK. Jadwal pelantikan akan di tetapkan setelah keputusan tersebut keluar,” ujarnya.
Ia menerangkan, mekanisme seleksi terbuka JPT Pratama memang di rancang sebagai sistem rekomendasi. Panitia Seleksi hanya menetapkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan, sementara keputusan final tetap menjadi hak PPK sesuai aturan kepegawaian.
“Peringkat dalam seleksi tidak bersifat mutlak. Bupati sebagai PPK dapat memilih salah satu dari tiga besar dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, serta arah kebijakan pembangunan daerah,” tambahnya.
Situasi ini membuat para peserta yang lolos tiga besar masih harus bersabar menanti kepastian. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan mengacu pada prinsip sistem merit aparatur sipil negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, seleksi terbuka JPT Pratama menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan birokrasi daerah. Melalui tahapan asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara mendalam, pemerintah berupaya menempatkan pejabat berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan.
Pengamat kebijakan publik menilai jeda antara pengumuman hasil seleksi dan pelantikan kerap terjadi karena kepala daerah perlu menyesuaikan komposisi pejabat dengan arah pembangunan serta kebutuhan organisasi perangkat daerah. Meski begitu, transparansi proses tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak menurun.









