KLIKINAJA, KERINCI – Pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Kerinci, belum berjalan maksimal akibat keterbatasan peralatan.
Kepala Disdukcapil Kerinci, Nafritman, mengungkapkan peralatan sudah tidak lagi memadai untuk menunjang kebutuhan layanan yang terus meningkat setiap harinya.
“Peralatan perekamn ktp-el yang ada saat ini adalah bantuan pusat pada tahun 2012.
Untuk pengadaan peralatan. Itu kewenangan daerah (APBD),” ujarnya.
Ia menjelaskan, antrean panjang kerap terjadi terutama pada hari kerja dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti awal pekan. Banyak warga datang untuk melakukan perekaman data kependudukan, pembaruan identitas, hingga pencetakan e-KTP, namun proses tersebut tidak selalu dapat berjalan cepat.
Menurut Nafritman, sebagian besar peralatan yang di gunakan Disdukcapil Kerinci merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang telah di gunakan sejak 2012. Hingga kini, belum ada pembaruan signifikan terhadap perangkat tersebut, baik dari sisi perangkat keras maupun sistem pendukung lainnya.
Kondisi tersebut di perparah dengan keterbatasan jaringan dan spesifikasi komputer yang sudah tertinggal. Akibatnya, proses input data, perekaman biometrik, hingga pencetakan e-KTP sering mengalami keterlambatan. Dalam situasi tertentu, pelayanan bahkan harus di hentikan sementara karena sistem tidak dapat bekerja optimal.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, Disdukcapil Kerinci tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nafritman menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan sumber daya yang ada agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan.
Ia juga meminta pengertian dan kesabaran masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Menurutnya, keterlambatan pelayanan bukan di sebabkan oleh kelalaian petugas, melainkan keterbatasan sarana dan prasarana yang belum di perbarui.
Lebih lanjut, Nafritman menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penggantian dan penambahan peralatan kepada pemerintah pusat. Pengusulan tersebut di lakukan hampir setiap tahun, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kerinci.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan respons atau realisasi. Karena kewenangan pengadaan peralatan e-KTP berada di pemerintah pusat, Disdukcapil Kerinci tidak dapat melakukan pengadaan secara mandiri melalui anggaran daerah.
“Peralatan ini bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan langsung dari pusat. Kami rutin mengajukan permohonan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Untuk sementara, kami tetap menggunakan peralatan yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” jelasnya.
Ia berharap, ke depan pemerintah pusat dapat segera merespons kebutuhan daerah, khususnya dalam pembaruan peralatan administrasi kependudukan.
“Mudah- mudahan di tahun 2026. Disdukcapil mendapatkan peralatan perekaman dan pencetakan ktp-el,” pungkasnya.
Dengan dukungan sarana yang lebih modern, pelayanan e-KTP di Kabupaten Kerinci di harapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.(Dea)









