KLIKINAJA – Pemerintah Kota Sungai Penuh memulai pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (19/2). Agenda tersebut di awali dengan entry meeting yang digelar secara virtual melalui Zoom.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti rapat dari Ruang Pola Kantor Wali Kota. Hadir pula Sekda Alpian, Inspektur, Kepala BKAD, para kepala OPD, serta tim pemeriksa. Dari pihak auditor, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Muhammad Toha Arafat bergabung secara daring bersama Pengendali Teknis Zulfikri dan Ketua Tim Pemeriksa beserta anggota.
Pertemuan ini menjadi pintu awal proses audit sebelum pemeriksaan lebih rinci di lakukan terhadap laporan keuangan tahun berjalan.
Komitmen Pemkot: Siap Buka Data Secara Transparan
Dalam arahannya, Wali Kota Alfin menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan interim tersebut. Ia menilai tahapan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan tetap sehat dan akuntabel.
Alfin memastikan seluruh perangkat daerah akan kooperatif dan responsif terhadap permintaan data dari tim pemeriksa.
“Kami berkomitmen menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan secara lengkap dan tepat waktu. Audit ini menjadi ruang evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah terus membaik dan sejalan dengan aturan,” ujar Alfin.
Ia juga mengingatkan jajaran OPD agar menjadikan pemeriksaan ini sebagai kesempatan memperkuat sistem administrasi dan pelaporan.
BPK Fokus Uji Pengendalian dan Kepatuhan Regulasi
Kepala BPK Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan menilai efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah. Tim auditor juga akan mencermati tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
“Tahap interim ini membantu kami memetakan risiko serta memastikan sistem pengendalian berjalan dengan baik sebelum pemeriksaan terperinci atas LKPD dilaksanakan,” jelasnya melalui sambungan virtual.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan laporan keuangan. Proses ini penting agar penyajian LKPD semakin akurat, transparan, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Secara umum, pemeriksaan interim merupakan praktik standar dalam siklus audit keuangan daerah. Tahapan ini memungkinkan auditor mengidentifikasi potensi kelemahan sejak dini, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu melakukan perbaikan sebelum audit final. Bagi daerah, respons cepat terhadap temuan awal sering kali berpengaruh terhadap opini yang di berikan BPK pada akhir pemeriksaan.
Bagi Pemkot Sungai Penuh, konsistensi menjaga kualitas laporan keuangan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Tata kelola anggaran yang transparan tak hanya berdampak pada opini audit, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.(Tim)









