KLIKINAJA – Pemerintah kembali memastikan bahwa penyelesaian status tenaga honorer dilakukan sepenuhnya tahun ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mengharuskan tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN setelah 2024, sehingga proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi jalur utama penataan tenaga honorer di seluruh instansi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan dua skema bagi honorer: formasi PPPK penuh waktu dan penempatan PPPK paruh waktu bagi tenaga yang tidak memperoleh kuota utama. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh honorer mendapatkan kepastian status, meski implementasinya masih menimbulkan sejumlah persoalan di daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyoroti masih banyaknya tenaga honorer, terutama dari kategori K2 maupun non-K2, yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapatkan tempat di formasi PPPK tahun ini. Ia menilai, jika kelompok tersebut tidak segera diakomodasi, masalah baru berpotensi muncul setelah penutupan skema honorer.
Menurutnya, sejumlah honorer yang tidak diajukan oleh instansi ke formasi penuh waktu maupun paruh waktu kini berada dalam ketidakpastian. “Masih banyak honorer dalam database BKN yang belum mendapatkan ruang. Jika tidak diselesaikan, ini bisa menjadi beban baru di kemudian hari,” ungkap Nur.
Nur menyarankan pemerintah memberikan kesempatan tambahan melalui seleksi tahun depan atau tahun selanjutnya untuk menampung honorer yang belum terakomodasi. Ia berharap rekrutmen PPPK pada 2026 masih memungkinkan bagi mereka yang belum terangkat tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada ketentuan dalam UU ASN, yakni penyelesaian honorer diakhiri pada 2024. Mulai tahun berikutnya, rekrutmen PPPK diarahkan untuk tenaga profesional, bukan lagi untuk penataan sisa honorer.
Suharmen menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: persoalan honorer harus tuntas pada tahun ini. “Seleksi PPPK bagi honorer dilakukan terakhir pada 2024. Selanjutnya, proses pengadaan ASN mengikuti standar seleksi nasional yang berlaku,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya rekrutmen PPPK pada 2026, Suharmen menyampaikan bahwa BKN belum menerima arahan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai pembukaan seleksi CPNS maupun PPPK tahun depan sepenuhnya berada dalam kebijakan Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai format seleksi CASN 2026, apakah mencakup CPNS, PPPK, atau hanya salah satu. Pemerintah masih menunggu kondisi kebutuhan aparatur serta evaluasi penuntasan honorer akhir tahun ini.
Suharmen juga menegaskan bahwa sebagian persoalan honorer sebenarnya berada di ranah pemerintah daerah. Pemerintah pusat, kata dia, sudah menyediakan regulasi dan jalur penyelesaian, sementara keputusan pengusulan formasi sangat bergantung pada komitmen masing-masing daerah. Ia mendorong pemda segera memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan agar tidak menyisakan honorer tanpa status jelas.
Dengan batas akhir penuntasan yang semakin dekat, seluruh pihak diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses reformasi kepegawaian berjalan konsisten dengan amanat undang-undang.(Tim)









