KLIKINAJA, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, tengah meneliti sampel air dari Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas. Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal yang menyebabkan air di kawasan tersebut berubah warna dan berbau minyak.
Peninjauan ini dipimpin langsung Wakil Bupati Merangin, Khafidh Moein, dalam kunjungan itu, ia menemukan kondisi air yang keruh dan berlapis minyak solar. Dugaan sementara, tumpahan minyak tersebut berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sekitar wilayah tersebut.
“Kami sudah mengambil sampel airnya untuk diuji di laboratorium. Dari hasil itu nanti akan diketahui apakah airnya mengandung merkuri atau zat berbahaya lainnya,” ujar Khafidh Moein kepada wartawan.
Kondisi pencemaran ini tak hanya merusak kualitas air, tetapi juga berdampak besar terhadap mata pencaharian warga sekitar. Sejumlah peternak ikan mengaku merugi karena banyak ikan mati akibat air yang tercemar. Jenis ikan seperti patin dan nila yang masih hidup pun mengalami pertumbuhan lambat.
“Dulu, bendungan ini sempat jadi pusat budidaya ikan air tawar di Merangin. Sekarang keramba-keramba banyak yang rusak dan tidak terpakai lagi,” ungkap salah satu warga setempat.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa kondisi Dam Betuk kini jauh berbeda dibandingkan satu dekade lalu. Lapisan minyak yang mengapung di permukaan air menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius. Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, kondisi ini juga mengancam ekosistem perairan di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Khafidh menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada Bupati Merangin. Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal di sekitar bendungan.
“Saya minta para penambang segera menghentikan aktivitas dan mengeluarkan dompeng dari area Dam Betuk. Bendungan ini adalah aset berharga Kabupaten Merangin yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Langkah uji laboratorium menjadi tahap awal dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Pemerintah berkomitmen melakukan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pencemaran akibat aktivitas PETI.
Selain itu, pemerintah juga berencana menggandeng pihak kepolisian serta instansi lingkungan hidup guna memperkuat pengawasan di kawasan tersebut. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terulang dan keberlangsungan ekosistem bendungan dapat dipulihkan.(Dea)









