KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 yang sebelumnya tercatat kurang bayar akhirnya diterima penuh pada 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp179,36 miliar melalui mekanisme kas daerah dan fasilitas TDF.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa nilai kurang bayar DBH ditetapkan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2023 mencapai Rp126,70 miliar. Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi antara kelebihan dan kekurangan salur DBH pada periode sebelumnya.
Menurut Agus, dana kurang bayar itu dikirimkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023. Prosesnya dilakukan secara non-tunai menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan nilai penuh sesuai ketetapan pusat. “Penyaluran dilakukan melalui rekening TDF sesuai mekanisme yang telah ditentukan Kemenkeu,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, KMK tersebut juga mengatur arah penggunaan dana kurang bayar, yakni untuk mendukung perbaikan layanan publik, peningkatan infrastruktur, pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, hingga kebutuhan investasi daerah.
Tambahan DBH Melengkapi Penyaluran
Selain kekurangan bayar, Pemprov Jambi turut menerima tambahan alokasi DBH 2023 yang ditetapkan melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 senilai Rp52,70 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp36,36 juta dikirimkan langsung secara tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara sisanya, yakni Rp52,67 miliar, kembali ditempatkan melalui TDF.
Agus menjelaskan bahwa skema penggunaan dana tambahan tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan alokasi kurang bayar. “Regulasinya tetap mengacu pada Pasal 2 ayat (5) PMK terkait, yang menegaskan pemanfaatannya untuk layanan publik, infrastruktur, pendanaan Pilkada 2024, atau investasi daerah,” tuturnya.
Hingga penutupan tahun 2023, total dana DBH yang telah masuk ke TDF tetapi belum dipindahkan ke RKUD Provinsi Jambi mencapai Rp179,36 miliar. Seluruh dana tersebut kemudian disalurkan ke kas daerah dalam tiga tahap sepanjang 2024.
Penyaluran Mengikuti Mekanisme Pusat
Agus menekankan bahwa hampir seluruh tahapan penyaluran DBH ke Jambi dilakukan berdasarkan keputusan resmi pemerintah pusat. Pemprov hanya mengajukan satu permohonan, yakni untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak. “Dua penyaluran dilakukan murni berdasarkan keputusan Kemenkeu, bukan atas permohonan dari Pemprov Jambi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana DBH untuk belanja publik telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain layanan dasar dan infrastruktur, DBH juga dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan nasional seperti Pilkada serentak, termasuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, yang juga diatur dalam kebijakan fiskal pusat.
Dengan tuntasnya penyaluran seluruh DBH 2023 pada 2024, Pemprov Jambi memiliki ruang fiskal lebih stabil untuk memperkuat layanan masyarakat dan menjalankan kesiapan anggaran Pilkada serentak. Pemerintah daerah memastikan penggunaan dana tersebut tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.(Tim)









