Pemulihan Rp6,6 Triliun Uang Negara Dipamerkan di Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIJINAJA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil pemulihan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025) kemarin.

Laporan di serahkan langsung di hadapan Presiden Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja lintas lembaga.

Presiden Prabowo menilai capaian tersebut tidak di raih dengan mudah. Ia mengapresiasi kerja Satgas PKH dan aparat penegak hukum yang terlibat. Menurut Presiden, upaya penertiban menghadapi berbagai hambatan, mulai dari verifikasi teknis hingga perlawanan pihak-pihak berkepentingan.

Presiden menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang telah melakukan verifikasi di wilayah luas dan kompleks, serta menghadapi berbagai bentuk penghambatan di lapangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan Galeri 24 Naik, Ini Rinciannya Hari Ini

Rp6,6 Triliun Dana Negara Berhasil Di pulihkan

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan keberhasilan memulihkan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun. Dana tersebut merupakan hasil penegakan hukum dan denda administratif, yang di tampilkan secara terbuka di Gedung Kejaksaan Agung sebelum di serahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk di setorkan ke kas negara.

Rincian Sumber Pemulihan Keuangan Negara

Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, sebesar Rp2,4 triliun merupakan denda administratif sektor kehutanan yang di tangani Satgas PKH, di kenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Kedua, senilai Rp4,2 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dana ini di himpun melalui proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Penyaluran PKH-BPNT Tahap 4 Meluas, Kantor Pos Masih Tunggu Kuota

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulihan aset kini menjadi fokus utama selain penindakan, agar kerugian negara benar-benar kembali dan memberi manfaat nyata bagi publik.

Dana Disetor ke Kas Negara untuk Kepentingan Publik

Seluruh dana yang telah di serahkan secara simbolis akan di catat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung di setorkan ke kas negara. Pemerintah memastikan proses pencatatan dan penyetoran di lakukan secara transparan serta di awasi ketat.

Dana tersebut akan di alokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ke depan, sinergi antarpenegak hukum dan kementerian/lembaga akan terus di perkuat guna mengoptimalkan pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru