KLIKINAJA, BUNGO – Seorang emak-emak berinisial WA (40) ditangkap aparat kepolisian di Desa Kuning Gading, Pelepat Hilir, setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu. Penindakan dilakukan pada Selasa (2/12/2025), menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di lingkungan tersebut.
Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo. Setiba di lokasi, petugas mengamankan WA tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan beberapa warga sebagai saksi untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Hasil penggeledahan mengarah pada temuan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan WA dalam aktivitas peredaran narkoba. Polisi menemukan sabu dengan total berat 18,77 gram yang telah dibagi dalam beberapa plastik klip. Selain itu, dua timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, hingga pyrex ikut diamankan sebagai alat pendukung transaksi.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 42.057.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika. Satu unit ponsel dan buku catatan transaksi turut diamankan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan WA.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal WA mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial H. Wanita tersebut membeli sekitar 23 gram sabu dengan harga Rp 13 juta dan diduga menjalankan sistem kerja tertentu dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial H. Kami masih mendalami perkembangan informasi tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Bambang, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah permukiman. Partisipasi warga menjadi faktor penting yang memungkinkan petugas bertindak cepat dan tepat sasaran.
“Kesadaran masyarakat untuk melapor sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap peredaran narkotika,” kata Bambang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan mengawasi lingkungan sekitar, termasuk anggota keluarga, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga dan masyarakat dianggap penting untuk menekan ruang gerak para pengedar di tingkat lokal.
Hingga kini, WA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi terus menelusuri keberadaan H yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku. Penyelidikan ini diharapkan mampu membuka jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jambi.
Kasus WA menambah daftar pelaku peredaran narkoba yang berhasil ditangkap selama 2025. Kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan dan operasi di wilayah-wilayah rawan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.(Tim)









