KLIKINAJA – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, mengingatkan agar pengelolaan wakaf di daerah dilakukan secara profesional dan terbuka. Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2026–2028, yang digelar di Ruang Pola Kantor Kementerian Agama, belum lama ini.
Di hadapan jajaran pengurus yang baru di lantik, Junaidi menilai potensi wakaf di wilayah Muaro Jambi masih sangat besar untuk di kembangkan. Namun, ia mengakui pengelolaannya selama ini belum sepenuhnya optimal dan terarah.
Menurutnya, wakaf dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah apabila di kelola dengan sistem yang tertata. Ia menekankan perlunya manajemen yang kuat agar aset wakaf benar-benar memberi dampak nyata.
“Wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi umat apabila di kelola dengan manajemen yang baik dan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar di rasakan masyarakat,” ujarnya.
Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat
Junaidi menambahkan, wakaf tidak semata-mata di pahami sebagai ibadah jariyah. Di sisi lain, wakaf juga dapat berfungsi sebagai modal sosial untuk menggerakkan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.
Konsep wakaf produktif, kata dia, membuka peluang agar aset yang ada tidak hanya diam, tetapi berkembang dan menghasilkan manfaat berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pun menyatakan komitmennya untuk mendukung tata kelola wakaf yang akuntabel dan berorientasi jangka panjang.
“Saya berharap kepengurusan BWI periode ini solid dan mampu mengelola dana umat secara amanah. Niat baik harus di barengi dengan sistem manajemen yang kuat agar hasilnya optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Buhri, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mempererat kolaborasi dengan BWI. Fokus pembinaan di arahkan pada peningkatan kapasitas nazhir, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta penguatan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, edukasi wakaf akan terus di gencarkan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan. Langkah tersebut di harapkan dapat membangun pemahaman bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi umat.
“Melalui pengelolaan wakaf produktif, manfaatnya dapat di rasakan secara berkelanjutan dan memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat,” pungkasnya.
Secara nasional, potensi wakaf di Indonesia disebut mencapai angka yang sangat besar, baik dalam bentuk tanah maupun wakaf uang. Jika di kelola secara profesional, instrumen ini berpotensi mendukung pembiayaan sosial tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD atau APBN.(Tim)









