KLIKINAJA, KERINCI – Jajaran Satreskrim Polres Kerinci, resmi menindaklanjuti laporan pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir November 2025. Kejadian yang memicu keprihatinan publik ini berlangsung pada Jumat malam, 28 November 2025, dan telah dilaporkan sehari setelahnya dengan nomor LP/B/XXX/XI/2025/SPKT/Polres Kerinci.
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa insiden bermula dari komunikasi antar remaja melalui aplikasi pesan instan. Percakapan yang awalnya biasa berubah menjadi ajakan duel, kemudian berlanjut pada aksi pengeroyokan di jalan raya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.45 WIB, saat tiga korban – masing-masing berinisial F (13), R (14), dan A (13) – tengah melintas di Desa Koto Iman menggunakan sepeda motor.
Rombongan pelaku yang disebut berjumlah lebih dari 20 orang langsung mengejar ketiga korban hingga ke Desa Tanjung Tanah. Di lokasi tersebut, para korban dianiaya secara brutal menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Tak hanya itu, salah satu pelaku bahkan mengayunkan celurit ke arah korban, sementara pelaku lain terlihat membawa senjata tajam jenis samurai.
Penanganan cepat dilakukan aparat kepolisian. Enam remaja diduga kuat terlibat pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15), dan AA (15). Selain itu, polisi juga mengamankan 11 remaja lain untuk pemeriksaan lanjutan, namun mereka kemudian dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam penganiayaan.
Akibat insiden tersebut, ketiga korban mengalami luka cukup parah. F menderita luka robek di bagian belakang kepala serta patah pada bahu kanan. Sementara itu, R mengalami luka gores pada siku kiri, dan A mengalami luka gores di tangan kanan serta siku. Semuanya telah menjalani perawatan medis untuk pemulihan.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan proses penyidikan, yakni satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu batang bambu, dua unit sepeda motor, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat merencanakan duel.
Kasus ini diproses berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dari enam tersangka, MW langsung ditahan karena terbukti membawa sajam dan menggunakannya dalam aksi pengeroyokan. Adapun lima tersangka lain dikenai wajib lapor dan akan melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum anak.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Brahmana mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya penggunaan media sosial yang kini menjadi salah satu pemicu perselisihan antar remaja. “Kepolisian siap bertindak tegas untuk mencegah kekerasan serupa terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi warga dan penegak hukum sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak kembali terjerumus dalam tindak kekerasan.(Dea)









