KLIKINAJA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2019–2024.
Tim tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah ruangan kerja. Aktivitas itu berlangsung hingga sore hari, dengan fokus pada pencarian dokumen serta perangkat elektronik yang di duga berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkungan sekretariat dewan.
Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas administrasi serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam. Seluruh barang yang di nilai relevan langsung di bawa ke kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk di analisis lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah.
“Penggeledahan ini di lakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama dalam mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tindakan di lapangan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan di laksanakan secara profesional oleh tim penyidik.
“Setiap tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Kami bekerja secara terukur dan proporsional,” katanya menegaskan.
Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran 2019–2024
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama lima tahun terakhir. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk memetakan peran, alur penggunaan anggaran, serta potensi kerugian negara yang timbul.
Menurut Noly, barang bukti yang telah di amankan akan di telaah secara komprehensif guna memastikan relevansinya dalam proses pembuktian.
“Hasil penggeledahan akan kami kaji secara menyeluruh untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya,” tuturnya.
Penggeledahan sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini biasanya di tempuh ketika penyidik membutuhkan alat bukti tambahan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang di tangani.
Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama. Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan. Ketika muncul dugaan penyimpangan, proses hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Sejauh ini, Kejati Jambi belum mengumumkan pihak yang di tetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah di sita.(Tim)









