Modus Penipuan Online Meledak di 2025, OJK Catat Kerugian Triliunan Rupiah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung OJK.

Gedung OJK.

KLIKINAJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan kasus kejahatan digital yang menjerat masyarakat Indonesia sepanjang 2025. Serangkaian modus baru dan penyempurnaan strategi pelaku membuat kerugian yang di tanggung korban menembus angka triliunan rupiah.

Temuan tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, yang menyebut para penipu semakin agresif memanfaatkan momen akhir tahun untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, berbagai pola penipuan kini di rancang menyerupai aktivitas digital sehari-hari sehingga banyak korban terlena.

Kiki menuturkan bahwa salah satu pola yang paling mendominasi laporan adalah penipuan berkedok transaksi belanja online. Tautan berbahaya dikirim melalui pesan pribadi atau iklan digital, kemudian mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang meniru situs belanja resmi.

Ribuan Laporan Masuk, OJK Soroti Empat Modus Utama

Berdasarkan data yang di himpun OJK sepanjang 2025, terdapat empat jenis penipuan digital yang paling sering di laporkan masyarakat.

1. Link Palsu Belanja Online

OJK menerima 64.000 laporan terkait tautan palsu yang di desain menyerupai halaman e-commerce. Ketika link tersebut di buka, pelaku dapat mencuri data login dan menguras saldo korban. Total kerugian dari modus ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Baca Juga :  Otoritas Bandara Madinah Amankan 100 Slop Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

2. Penyamar sebagai Perusahaan Resmi

Modus kedua melibatkan penjahat digital yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan atau lembaga tertentu. Dengan pendekatan meyakinkan, pelaku meminta data pribadi hingga mengarahkan korban mengikuti instruksi tertentu. OJK mencatat 39.000 laporan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,54 triliun.

3. Penipuan melalui File APK

Kasus yang juga banyak muncul adalah peredaran APK berbahaya lewat WhatsApp atau email. Apabila korban menginstalnya tanpa sadar, pelaku dapat mengakses ponsel, termasuk aplikasi finansial. Ada lebih dari 15.000 laporan, dengan kerugian mencapai Rp 605 juta.

4. Penipuan Berkedok Hadiah dan Donasi

Menjelang akhir tahun, penawaran hadiah dan permintaan donasi kembali ramai dimanfaatkan penipu. Mereka menghubungi korban secara langsung lalu meminta data pribadi dengan dalih verifikasi hadiah atau administrasi sumbangan. Modus ini menghasilkan 17.775 laporan, dengan kerugian lebih dari Rp 226 juta.

Baca Juga :  Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol

Imbauan OJK: Warga Jangan Asal Klik atau Bagikan Data Pribadi

Kiki menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi benteng utama menghindari penipuan digital. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak pernah membagikan OTP, PIN, password, maupun informasi sensitif lainnya, meski mengatasnamakan lembaga resmi.

Ia juga meminta masyarakat memverifikasi setiap pesan mencurigakan, terutama yang mengaku berasal dari instansi seperti Dukcapil atau perusahaan besar.

Menurutnya, penipu kini sangat piawai memanipulasi tampilan pesan, logo, hingga nomor pengirim agar terlihat meyakinkan. Karena itu, pengecekan ulang menjadi langkah krusial sebelum mengikuti instruksi apa pun.

OJK menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memeriksa kembali keaslian rekening donasi atau tautan yang di terima, terutama saat terjadi bencana ketika aksi solidaritas sedang tinggi.

Dengan terus berkembangnya teknologi, pola penipuan pun semakin variatif. OJK berharap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar penanganan dapat di lakukan lebih cepat.(Tim)

Berita Terkait

Tinjau Bencana Aceh, Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Tamiang
Kekerasan Seksual Anak di Era Digital, Bahaya Ada di Genggaman
Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Pemerintah Diminta Buka Rekrutmen PPPK 2026, Ini Penjelasan BKN
Aturan Baru Ungkap Beda Masa Jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Madrasah
Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Simak Alur dan Syarat Lengkapnya
Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:00 WIB

Tinjau Bencana Aceh, Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:00 WIB

Modus Penipuan Online Meledak di 2025, OJK Catat Kerugian Triliunan Rupiah

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Era Digital, Bahaya Ada di Genggaman

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:00 WIB

Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:00 WIB

Pemerintah Diminta Buka Rekrutmen PPPK 2026, Ini Penjelasan BKN

Berita Terbaru

Gedung BNI

News

Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, BNI Terbaru

Sabtu, 13 Des 2025 - 17:00 WIB

Telkomsel

News

Telkomsel Rilis Paket Kuota 70 GB Jelang Nataru

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:00 WIB