KLIKINAJA – Pemerintah Australia mulai menonaktifkan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada Kamis (4/12/2025), sebagai langkah awal penerapan aturan pembatasan usia yang akan berlaku penuh pada 10 Desember mendatang. Kebijakan ini menyasar Facebook, Instagram, Threads, dan sejumlah platform besar lainnya.
Meta Mulai Tutup Akses Akun Remaja
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, telah mengimplementasikan proses penonaktifan akun sejak pagi ini. Langkah ini dilakukan empat hari sebelum regulasi nasional mewajibkan seluruh platform menghapus akun anak di bawah 16 tahun.
Peringatan mengenai penutupan akun sebenarnya telah dikirimkan sejak November 2025. Berdasarkan data Komisioner eSafety Australia, terdapat sekitar 150 ribu akun Facebook dan 350 ribu akun Instagram yang teridentifikasi digunakan remaja berusia 13–15 tahun.
Selain menonaktifkan akun aktif, Meta juga menutup celah pendaftaran baru. Pengguna yang terdeteksi belum berusia 16 tahun tidak lagi dapat membuat akun apa pun di ekosistem Meta.
Perusahaan menegaskan proses ini berlangsung bertahap. “Kami berupaya menghapus seluruh akun pengguna di bawah 16 tahun sebelum 10 Desember, namun kepatuhan penuh akan melalui serangkaian pengecekan berkelanjutan,” tulis Meta dalam pernyataan resmi.
Akses Data Digital Masih Diperbolehkan
Meski akun diblokir sementara, Meta memastikan para remaja tetap dapat mengunduh arsip digital mereka. Juru bicara perusahaan menjelaskan bahwa seluruh foto, video, dan percakapan tidak akan dihapus secara permanen.
“Pengguna yang belum berusia 16 tahun masih bisa menyimpan riwayat digital dari Instagram, Threads, dan Facebook,” ujar juru bicara Meta dikutip The Guardian. “Setelah mereka mencapai usia 16 tahun, akses ke akun akan dipulihkan sesuai kondisi terakhir sebelum penonaktifan.”
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan perlindungan data sekaligus menjaga keselamatan daring remaja sebelum mereka kembali ke platform.
Tekanan Regulasi dari Pemerintah Australia
Pemerintah Australia menekankan bahwa aturan pembatasan usia ini wajib dipatuhi seluruh platform media sosial tanpa pengecualian. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyebut bahwa akun anak di bawah 16 tahun yang masih aktif pada 10 Desember akan dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh platform terkait.
Sanksinya tidak main-main. Platform yang melanggar dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia, setara dengan sekitar Rp550 miliar.
Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan menyeluruh. Ia menegaskan pendekatan penegakan aturan akan difokuskan pada risiko serta dampaknya terhadap keselamatan anak.
Mayoritas Platform Patuh, Dua Masih Belum Sepakat
Pemerintah telah meminta kepatuhan dari berbagai perusahaan teknologi besar, termasuk TikTok, Snapchat, X, Reddit, Kick, Twitch, dan YouTube. Hingga saat ini, seluruh platform kecuali X dan Reddit telah menyatakan kesiapan mereka menjalankan kebijakan usia minimum tersebut.
Aturan baru ini menjadi salah satu langkah terbesar Australia dalam memperkuat keamanan digital bagi anak dan remaja, di tengah kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan privasi.(Tim)









