PLTA Kerinci Dipertanyakan, LSM Desak Aturan Ilmiah Air Danau

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Sorotan terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Kerinci kembali menguat. Kali ini datang dari LSM Cakrawala yang secara terbuka meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pengelolaan air berbasis kajian ilmiah yang dapat di uji publik.

Organisasi masyarakat sipil tersebut menegaskan posisinya tidak berada pada barisan penolak pembangunan energi. Namun, mereka menilai proyek berskala besar seperti PLTA wajib di ikat oleh regulasi teknis yang jelas, mengikat, serta di awasi secara ketat, terutama terkait batas minimal elevasi air Danau Kerinci.

Klaim Debit Air Dinilai Tanpa Kajian Terbuka

Ketua LSM Cakrawala, Ruslan, mengungkapkan kegelisahannya terhadap klaim pengelola PLTA yang menyebut pemanfaatan air hanya berada di angka 40 persen dari total debit danau. Menurutnya, pernyataan tersebut belum pernah di sertai dokumen kajian ilmiah yang terbuka dan bisa di verifikasi oleh publik.

Kondisi tersebut, kata Ruslan, justru bertolak belakang dengan realitas lingkungan yang di rasakan warga sekitar dan pelaku pertanian. Penurunan ketersediaan air, gangguan irigasi, hingga perubahan pola aliran mulai di rasakan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Gaji Ketua RT dan RW Tak Lagi Tetap, Kini Bergantung Kinerja

“Secara ekologi, Batang Merangin bersumber dari Danau Kerinci. Ini bukan interpretasi, melainkan fakta alam. Jadi mustahil mengatakan pemanfaatan air sungai tidak berdampak ke danau,” ujar Ruslan.

Ia menilai pemisahan dampak antara sungai dan danau sebagai narasi yang berpotensi menyesatkan, karena keduanya merupakan satu sistem hidrologi yang saling terhubung dan tidak dapat di perlakukan secara terpisah.

Target Listrik Besar, Risiko Lingkungan Mengintai

Ruslan juga menyoroti kerja sama pengelola PLTA dengan PLN untuk penyediaan listrik hingga 350 megawatt. Target produksi sebesar itu, menurutnya, akan sulit di capai tanpa eksploitasi air yang masif jika tidak di batasi oleh aturan yang tegas.

Ia mengingatkan agar ambisi memenuhi kebutuhan energi nasional tidak mengorbankan keselamatan ekologis serta hak dasar masyarakat terhadap air bersih dan pertanian berkelanjutan.

“Jangan sampai kepentingan produksi listrik justru menyingkirkan hak dasar warga atas air,” katanya.

Atas kondisi tersebut, LSM Cakrawala mendesak Bupati Kerinci bersama DPRD Kerinci memfasilitasi dialog terbuka yang melibatkan pengelola PLTA dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Forum itu di nilai krusial untuk menetapkan kesepakatan resmi mengenai batas aman elevasi air danau yang memiliki kekuatan hukum dan mekanisme pengawasan.

Baca Juga :  PAD Merangin 2025 Lampaui Target, Bupati Tegur OPD Berkinerja Rendah

Ruslan memperingatkan bahwa tanpa kepastian regulasi, Kerinci dan Kota Sungai Penuh berpotensi menghadapi dampak berlapis, mulai dari kekeringan berkepanjangan, terganggunya sistem irigasi, hingga ancaman gagal panen. Ia menegaskan, gejala krisis tersebut sudah mulai di rasakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Dampaknya sudah ada di depan mata. Kita sedang berada dalam situasi darurat ekologis,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai pola pengelolaan air PLTA yang tidak berbasis keberlanjutan berpotensi berbenturan dengan agenda ketahanan pangan nasional. Wilayah agraris seperti Kerinci, kata Ruslan, sangat bergantung pada stabilitas air sebagai penopang utama produksi pangan.

“Ketahanan pangan tidak mungkin berdiri tanpa air. Jika Kerinci mengalami kekeringan, maka ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon,” tutupnya.(Tim)

Berita Terkait

Pemprov Jambi Bangun Dua Sekolah Rakyat SMA, Rampung 2026
Sarjana Dominasi Pengangguran Terbuka di Provinsi Jambi
Pencarian Dihentikan, Warga Kerinci Hanyut di Solok Selatan Belum Ditemukan
Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei
67 Kopdes Merah Putih Tebo Masuk Tahap Pembangunan
Jambi Dapat PSR 7.800 Hektare, Petani Diminta Segera Daftar
OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar
Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Jambi Bangun Dua Sekolah Rakyat SMA, Rampung 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 20:00 WIB

PLTA Kerinci Dipertanyakan, LSM Desak Aturan Ilmiah Air Danau

Senin, 9 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sarjana Dominasi Pengangguran Terbuka di Provinsi Jambi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:00 WIB

Pencarian Dihentikan, Warga Kerinci Hanyut di Solok Selatan Belum Ditemukan

Senin, 9 Februari 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Jambi Bangun Dua Sekolah Rakyat SMA, Rampung 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 21:00 WIB

Daerah

Sarjana Dominasi Pengangguran Terbuka di Provinsi Jambi

Senin, 9 Feb 2026 - 18:00 WIB