KLIKINAJA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan lanjutan pada Desember 2025.
Penetapan tersebut di lakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, meminta pendapat ahli, serta menggelar perkara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengusutan menyeluruh atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Tiga Pejabat dan Broker Jadi Tersangka Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa tiga tersangka baru memiliki peran berbeda dalam proyek DAK SMK. Mereka adalah Varial Adhi Putra (VA) yang saat peristiwa berlangsung menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus pengguna anggaran.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta David (DI) yang di duga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada bukti dan fakta hukum yang telah di himpun.
Polisi Masih Pertimbangkan Penahanan
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum langsung melakukan penahanan terhadap VA, BU, maupun DI. Kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Menurut Taufik, sikap kooperatif para tersangka menjadi salah satu faktor yang di pertimbangkan. Penyidik ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan menjamin kelengkapan pembuktian.
Empat Tersangka Lebih Dulu Diserahkan ke Jaksa
Dalam perkara yang sama, Ditreskrimsus Polda Jambi sebelumnya telah melimpahkan empat tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan tahap II tersebut di lakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada November 2025.
Empat tersangka yang lebih dulu di serahkan ke penuntut umum masing-masing berinisial RW sebagai broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta ZH yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Berdasarkan konstruksi perkara sementara, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek DAK SMK yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan mencakup proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan anggaran pendidikan, yang seharusnya di gunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana SMK di Provinsi Jambi.
Polda Jambi menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK SMK masih terus berlanjut. Aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alur proyek dan penelusuran aliran dana.









