KLIKINAJA – Kondisi darurat bencana di Sumatera tak mengurangi upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Polres di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengungkap penimbunan kayu olahan yang diduga berasal dari praktik illegal logging di kawasan hutan perbatasan. Penemuan ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, dan menegaskan komitmen aparat menjaga kawasan hutan di tengah situasi sulit.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa ratusan kubik kayu ditemukan tersusun di sepanjang tepi kanal. Sebagian besar kayu tersebut telah diolah menjadi papan dan broti. Dari hasil identifikasi awal, sekitar 200 kubik kayu dipastikan sebagai barang bukti kuat dugaan pembalakan liar.
Ia menegaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri para pelaku. “Saat tim kami tiba, tidak ada seorang pun di lokasi. Barang bukti berupa kayu olahan diperkirakan mencapai 200 kubik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025). Ia memastikan penyelidikan akan diperluas hingga ke jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Berawal dari Patroli Udara Wakapolda Riau
Pengungkapan ini bermula dari patroli udara Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo yang melintas di kawasan hutan Inhu menggunakan helikopter. Dari ketinggian, Brigjen Adrianto melihat tumpukan kayu yang mencurigakan dan diduga berasal dari penebangan liar.
Pilot helikopter kemudian merekam lokasi beserta titik koordinat untuk ditindaklanjuti. Informasi tersebut langsung disampaikan ke Kapolres Inhu untuk segera dilakukan pengecekan lapangan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhu, Satreskrim Polres Inhil, UPT KPH Indragiri, serta personel PT MSK diberangkatkan pada Kamis pagi, 4 Desember 2025. Mereka menggunakan sembilan unit pompong kecil menelusuri Sungai Gaung Kanan menuju titik koordinat.
Perjalanan Panjang Tim Gabungan Menembus Kawasan Hutan
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh menjelaskan bahwa perjalanan menuju lokasi berlangsung hampir sepanjang hari. Tim tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 300 kubik, sesuai dokumentasi udara yang diterima sebelumnya.
“Di lokasi tidak tampak warga maupun pekerja. Namun pemeriksaan awal menunjukkan adanya tumpukan kayu sekitar 300 kubik,” kata Arthur.
Selain kayu, tim juga menemukan tanda-tanda aktivitas penebangan seperti tunggul pohon dan sebuah pondok yang diduga dipakai para pelaku. Jejak tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu menjadi titik pengumpulan kayu sebelum dipindahkan ke daerah lain.
Karena hari telah gelap dan kondisi tidak memungkinkan untuk kembali, tim gabungan memutuskan bermalam di pondok tersebut. Keesokan harinya, Jumat (5/12), mereka kembali menuju pos awal di kawasan PT MSK sambil memastikan bahwa lokasi temuan diamankan.
Barang Bukti Masih Dijaga Ketat
Hingga laporan disusun, kayu olahan yang disita masih berada di lokasi dan dijaga oleh personel kepolisian bersama instansi terkait. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada pelacakan jalur masuk dan keluar kayu, termasuk potensi keterlibatan kelompok pengelola kayu ilegal di kawasan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi saat wilayah Sumatera sedang menghadapi bencana hidrometeorologi. Penegakan hukum terhadap illegal logging dianggap penting karena kerusakan hutan menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir dan tanah longsor.(Tim)









