PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan dan Perkiraannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar pemberian tunjangan yang sama seperti pegawai ASN lainnya, termasuk gaji ke-13.

Kepastian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur komponen penerimaan ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan skema baru kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu.

Status dan Hak PPPK Paruh Waktu dalam Aturan Baru

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja lebih sedikit dari PPPK Penuh Waktu. Mereka menerima upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah atau instansi masing-masing.

Melalui aturan KemenPAN-RB, PPPK Paruh Waktu diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi kepegawaian. Dengan status tersebut, pegawai berhak atas sejumlah fasilitas, seperti:

tunjangan kinerja,

tunjangan pangan,

tunjangan jabatan,

tunjangan transportasi,

fasilitas perlindungan sosial,

tunjangan keluarga bagi yang memenuhi syarat.

Gaji PPPK Paruh Waktu sendiri mengacu pada upah terakhir sebagai tenaga non-ASN atau upah minimum di daerah penugasan, tergantung mana yang lebih tinggi. Nilai ini sangat ditentukan oleh kapasitas anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026?

Jawabannya: Ya. PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR Lebaran 2026.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tercakup dalam mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Tunjangan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, menyesuaikan jadwal nasional.

Durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan evaluasi tahunan. Melalui mekanisme tersebut, pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa seleksi ulang apabila kinerjanya dinilai baik.

Perkiraan Besaran THR Lebaran 2026

Hingga saat ini, belum ada acuan pasti apakah gaji PPPK Paruh Waktu untuk penghitungan THR mengacu pada upah minimum 2025 atau upah minimum 2026. Jika pemerintah memakai standar tahun berjalan, nominalnya berpotensi naik.

Sebagai gambaran, berikut perkiraan kisaran THR 2026 jika menggunakan UM 2025 sebagai dasar penghitungan:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Aceh: Rp3.685.616

Sumatra Selatan: Rp3.681.571

Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600

Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850

Papua Tengah & Papua Pegunungan: Rp4.285.848

Baca Juga :  Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Cek Rincian Gaji PNS 2025

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Timur: Rp2.305.985

NTT: Rp2.328.969

Lampung: Rp2.893.070

Jambi: Rp3.234.535

dan provinsi lainnya dengan variasi sesuai upah minimum setempat.

Nilai tersebut hanyalah perkiraan, karena realisasi pembayaran tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah dan ketersediaan anggaran daerah. Pemda yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar berpotensi memberikan tunjangan yang lebih optimal.

Prospek Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Aturan baru KemenPAN-RB memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes ulang. Proses ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Jika kinerja dinilai memenuhi standar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan:

kecukupan anggaran,

kebutuhan formasi, dan

prioritas pelayanan di masing-masing instansi.

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang sama sebagai ASN, termasuk THR Lebaran 2026 dan gaji ke-13. Besaran tunjangan sangat dipengaruhi kemampuan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.

Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah berharap formasi PPPK Paruh Waktu dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa status tetap.(Tim)

Berita Terkait

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 Terbaru
Harga Emas Perhiasan 3 Desember 2025, Ini Daftar Lengkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:00 WIB

Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:00 WIB

Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur

Berita Terbaru