KLIKINAJA – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar pemberian tunjangan yang sama seperti pegawai ASN lainnya, termasuk gaji ke-13.
Kepastian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur komponen penerimaan ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan skema baru kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu.
Status dan Hak PPPK Paruh Waktu dalam Aturan Baru
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja lebih sedikit dari PPPK Penuh Waktu. Mereka menerima upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah atau instansi masing-masing.
Melalui aturan KemenPAN-RB, PPPK Paruh Waktu diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi kepegawaian. Dengan status tersebut, pegawai berhak atas sejumlah fasilitas, seperti:
tunjangan kinerja,
tunjangan pangan,
tunjangan jabatan,
tunjangan transportasi,
fasilitas perlindungan sosial,
tunjangan keluarga bagi yang memenuhi syarat.
Gaji PPPK Paruh Waktu sendiri mengacu pada upah terakhir sebagai tenaga non-ASN atau upah minimum di daerah penugasan, tergantung mana yang lebih tinggi. Nilai ini sangat ditentukan oleh kapasitas anggaran pemerintah daerah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026?
Jawabannya: Ya. PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR Lebaran 2026.
Hal ini menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tercakup dalam mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Tunjangan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, menyesuaikan jadwal nasional.
Durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan evaluasi tahunan. Melalui mekanisme tersebut, pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa seleksi ulang apabila kinerjanya dinilai baik.
Perkiraan Besaran THR Lebaran 2026
Hingga saat ini, belum ada acuan pasti apakah gaji PPPK Paruh Waktu untuk penghitungan THR mengacu pada upah minimum 2025 atau upah minimum 2026. Jika pemerintah memakai standar tahun berjalan, nominalnya berpotensi naik.
Sebagai gambaran, berikut perkiraan kisaran THR 2026 jika menggunakan UM 2025 sebagai dasar penghitungan:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Aceh: Rp3.685.616
Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Tengah & Papua Pegunungan: Rp4.285.848
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Timur: Rp2.305.985
NTT: Rp2.328.969
Lampung: Rp2.893.070
Jambi: Rp3.234.535
dan provinsi lainnya dengan variasi sesuai upah minimum setempat.
Nilai tersebut hanyalah perkiraan, karena realisasi pembayaran tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah dan ketersediaan anggaran daerah. Pemda yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar berpotensi memberikan tunjangan yang lebih optimal.
Prospek Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Aturan baru KemenPAN-RB memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes ulang. Proses ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Jika kinerja dinilai memenuhi standar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan:
kecukupan anggaran,
kebutuhan formasi, dan
prioritas pelayanan di masing-masing instansi.
PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang sama sebagai ASN, termasuk THR Lebaran 2026 dan gaji ke-13. Besaran tunjangan sangat dipengaruhi kemampuan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.
Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah berharap formasi PPPK Paruh Waktu dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa status tetap.(Tim)









