KLIKINAJA – Pemerintah menempatkan sektor kesehatan sebagai garda terdepan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Kebijakan ini di arahkan untuk menutup kekurangan tenaga medis di berbagai daerah sekaligus menuntaskan status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantung di instansi pemerintah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem kesehatan nasional, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi ketimpangan layanan. Pemerintah menilai distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer secara resmi tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara. Aparatur Sipil Negara kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara memastikan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap memiliki ruang mengajukan kebutuhan formasi PPPK sesuai kondisi lapangan dan kemampuan fiskal masing-masing.
Tenaga Kesehatan Jadi Tulang Punggung Kebijakan PPPK 2026
Dalam peta rekrutmen tahun ini, Kementerian Kesehatan di perkirakan menyerap formasi PPPK paling besar. Fokusnya mengarah pada pengisian kebutuhan mendesak di rumah sakit vertikal, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini kekurangan tenaga profesional.
Pemerintah menilai keberlanjutan layanan kesehatan tidak cukup hanya dengan infrastruktur. Ketersediaan SDM yang kompeten, merata, dan berstatus jelas menjadi kunci agar pelayanan tidak terputus, terutama di daerah dengan akses terbatas.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya negara mengakhiri ketergantungan pada tenaga honorer, yang selama ini bekerja tanpa kepastian karier dan perlindungan kesejahteraan jangka panjang.
Prioritas Formasi, Syarat STR, dan Peluang Non-ASN
Sejumlah jabatan fungsional kesehatan masuk daftar prioritas. Formasi tersebut meliputi dokter dan dokter spesialis, perawat jenjang Ners maupun terampil, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, pranata laboratorium kesehatan, nutrisionis, hingga sanitarian.
Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2026 memberi prioritas kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-ASN yang telah terdata dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK). Jalur umum tetap terbuka apabila instansi menyediakan formasi, meski penuntasan tenaga non-ASN tetap menjadi sasaran utama.
Dari sisi kualifikasi, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. STR magang tidak dapat di gunakan untuk mendaftar. Pengalaman kerja juga menjadi syarat penting, minimal dua tahun untuk jenjang terampil atau pemula, serta tiga tahun bagi pelamar jenjang ahli muda.
Batas usia di mulai dari 20 tahun hingga maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, dengan catatan tidak pernah di jatuhi pidana penjara dua tahun atau lebih.
Jadwal Seleksi, Skema Gaji, hingga Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Tahapan seleksi di awali dengan pengusulan formasi oleh instansi pemerintah pada Januari hingga Maret 2026. Penetapan kuota di perkirakan berlangsung pada April sampai Mei, sebelum pengumuman seleksi resmi di umumkan pada Juni 2026.
Pendaftaran di lakukan melalui portal SSCASN BKN pada Juni hingga Juli 2026. Seleksi administrasi di jadwalkan pada Juli, di susul masa sanggah Agustus. Seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN akan digelar pada September hingga Oktober, mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara. Pengumuman kelulusan akhir di rencanakan pada Desember 2026, dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk NIP pada Januari 2027.
Dari sisi kesejahteraan, PPPK tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan. Pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja yang besarannya menyesuaikan kebijakan instansi.
Pemerintah juga membuka skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu. Skema ini memungkinkan bekerja sekitar empat jam per hari dengan gaji proporsional. Peluang beralih ke status penuh waktu tetap terbuka melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Masa kontrak PPPK berkisar satu hingga lima tahun dan dapat di perpanjang tanpa tes ulang. Evaluasi kinerja menjadi penentu utama, sekaligus menjadi mekanisme kontrol profesionalisme tenaga kesehatan yang bertugas di sektor publik.(Tim)









