KLIKINAJA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah dan janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030 yang di gelar di Istana Negara, Jumat (19/12/2025). Pelantikan ini menandai di mulainya periode baru kepemimpinan lembaga pengawas hakim tersebut.
Prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat dan di hadiri sejumlah pejabat negara. Presiden hadir sebagai kepala negara untuk menyaksikan secara langsung pengambilan sumpah, sebagai bagian dari penguatan legitimasi dan tanggung jawab konstitusional para anggota KY yang baru di lantik.
Pengangkatan tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 tersebut di dasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan anggota KY periode sebelumnya dan menetapkan susunan baru untuk lima tahun ke depan.
Tujuh Nama Resmi Menjabat Anggota Komisi Yudisial
Adapun tujuh tokoh yang resmi mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Yudisial adalah Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, serta Setyawan Hartono. Ketujuhnya berasal dari latar belakang dan pengalaman berbeda yang di harapkan mampu memperkaya perspektif kelembagaan KY.
Dalam prosesi tersebut, para anggota KY mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga berkomitmen menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, sebagaimana mandat utama Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Usai pelantikan, para anggota KY menyampaikan kesiapan untuk langsung bekerja. Fokus utama yang di sampaikan meliputi penguatan integritas internal, peningkatan profesionalisme, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap perilaku hakim di seluruh Indonesia.
Abdul Chair Ramadhan Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga
Salah satu anggota KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa tantangan ke depan menuntut kerja kolaboratif yang kuat. Menurutnya, Komisi Yudisial tidak dapat bekerja sendiri dalam mendorong perbaikan sistem peradilan, melainkan perlu membangun sinergi dengan Mahkamah Agung, lembaga penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan. Sinergi tersebut di nilai menjadi kunci untuk mendorong reformasi peradilan yang berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pelantikan anggota KY periode 2025–2030 ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap isu integritas peradilan. Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan masyarakat terhadap sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan terus menguat. Komisi Yudisial di harapkan mampu menjawab harapan tersebut melalui pengawasan yang objektif dan berimbang.
Keberadaan KY memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan kehakiman. Selain mengusulkan pengangkatan hakim agung, KY juga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dengan susunan baru ini, Komisi Yudisial di harapkan mampu meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat tata kelola internal, serta berkontribusi aktif dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum awal bagi anggota KY yang baru untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan menegakkan nilai-nilai keadilan demi kepentingan masyarakat luas.(Tim)









