KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak tergugat: Ketua Senat STIA Nusantara Sakti (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).
Majelis Hakim Tegaskan Pemilihan Tidak Sah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Inti putusan tersebut antara lain:
1. Menetapkan bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan cacat hukum.
2. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat dan bantahannya melanggar hukum.
3. Menyatakan hasil penetapan calon ketua yang memenangkan H. Mhd. Ikhsan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Menegaskan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Dengan putusan ini, hasil pemilihan ketua dinyatakan tidak mengikat secara hukum, dan seluruh prosesnya dianggap batal demi hukum. PN Sungai Penuh juga menegaskan agar pihak kampus serta yayasan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Respons Penggugat dan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi hasil sidang, Dr. Oktir Nebi menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang dinilai objektif dalam memeriksa perkara.
“Putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berjalan bersih, transparan, dan sejalan dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, belum lama ini.
Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat setelah proses pemilihan, termasuk aktivitas yang mengatasnamakan STIA NUSA, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia juga mengungkapkan rencana langkah lanjutan tim hukum pasca-putusan tersebut.
“Kami akan segera menyampaikan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemendikti Saintek RI sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan,” jelasnya.
Implikasi bagi Dunia Akademik
Keputusan PN Sungai Penuh ini menegaskan pentingnya penerapan asas transparansi dan legalitas dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan tinggi agar menjaga integritas serta mematuhi statuta kampus dalam setiap tahap pemilihan pejabat struktural.
Kini, seluruh pihak di lingkungan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan dapat mematuhi keputusan pengadilan dan menyiapkan langkah hukum serta administratif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas akademik kampus.(Dea)









