Putusan PN Sungai Penuh Batalkan Hasil Pemilihan Ketua STIA NUSA 2025–2029

Pengadilan menyatakan proses pemilihan cacat hukum, kampus diminta tindak lanjut sesuai aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinnyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Putusan ini di bacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, Kamis (6/11/2025). Gugatan di ajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak tergugat: Ketua Senat STIA Nusantara Sakti (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).

Majelis Hakim Tegaskan Pemilihan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Inti putusan tersebut antara lain:

1. Menetapkan bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan cacat hukum.

Baca Juga :  Antrean Coretax Membludak, ASN Sungai Penuh Berjuang Lawan Tenggat

2. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat dan bantahannya melanggar hukum.

3. Menyatakan hasil penetapan calon ketua yang memenangkan H. Mhd. Ikhsan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menegaskan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan ini, hasil pemilihan ketua di nyatakan tidak mengikat secara hukum, dan seluruh prosesnya di anggap batal demi hukum.

Respons Penggugat dan Tim Kuasa Hukum

Menanggapi hasil sidang, Dr. Oktir Nebi menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang di nilai objektif dalam memeriksa perkara.

“Putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berjalan bersih, transparan, dan sejalan dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, belum lama ini.

Baca Juga :  Pria Kerinci Hilang di Padang Usai Janji Transaksi Kendaraan

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat setelah proses pemilihan, termasuk aktivitas yang mengatasnamakan STIA NUSA, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia juga mengungkapkan rencana langkah lanjutan tim hukum pasca-putusan tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemendikti Saintek RI sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan,” jelasnya.

Implikasi bagi Dunia Akademik

Keputusan PN Sungai Penuh ini menegaskan pentingnya penerapan asas transparansi dan legalitas dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan tinggi agar menjaga integritas serta mematuhi statuta kampus dalam setiap tahap pemilihan pejabat struktural.

Kini, seluruh pihak di lingkungan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan dapat mematuhi keputusan pengadilan dan menyiapkan langkah hukum serta administratif yang di perlukan untuk menjaga stabilitas akademik kampus.(Dea)

Berita Terkait

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh
Rayakan Ulang Tahun Pertama, PT Tren Gen Horizon Gelar MTQ Desa Talang Lindung
Penggabungan OPD Resmi Berlaku, Sekda Alpian Tegaskan Disiplin ASN Sungai Penuh
Wako Azhar Lantik 114 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini 9 Nama Pejabat Eselon II yang Resmi Dilantik
Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Digelar Malam Ini
Wali Kota Sungai Penuh Tinjau SPAM Hamparan Rawang, Fokus Jamin Air Bersih Warga
Wawako Sungai Penuh Hadiri LDK MAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
Wali Kota Alfin Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat 6 Luhah Sungai Penuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:00 WIB

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:00 WIB

Rayakan Ulang Tahun Pertama, PT Tren Gen Horizon Gelar MTQ Desa Talang Lindung

Senin, 2 Februari 2026 - 11:00 WIB

Penggabungan OPD Resmi Berlaku, Sekda Alpian Tegaskan Disiplin ASN Sungai Penuh

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Wako Azhar Lantik 114 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini 9 Nama Pejabat Eselon II yang Resmi Dilantik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:12 WIB

Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Digelar Malam Ini

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB