Putusan PN Sungai Penuh Batalkan Hasil Pemilihan Ketua STIA NUSA 2025–2029

Pengadilan menyatakan proses pemilihan cacat hukum, kampus diminta tindak lanjut sesuai aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak tergugat: Ketua Senat STIA Nusantara Sakti (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).

Majelis Hakim Tegaskan Pemilihan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Inti putusan tersebut antara lain:

1. Menetapkan bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan cacat hukum.

Baca Juga :  BI Perkuat Pasar Keuangan Lewat OIS dan DNDF

2. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat dan bantahannya melanggar hukum.

3. Menyatakan hasil penetapan calon ketua yang memenangkan H. Mhd. Ikhsan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menegaskan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan ini, hasil pemilihan ketua dinyatakan tidak mengikat secara hukum, dan seluruh prosesnya dianggap batal demi hukum. PN Sungai Penuh juga menegaskan agar pihak kampus serta yayasan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Respons Penggugat dan Tim Kuasa Hukum

Menanggapi hasil sidang, Dr. Oktir Nebi menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang dinilai objektif dalam memeriksa perkara.

“Putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berjalan bersih, transparan, dan sejalan dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, belum lama ini.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Alfin Ikuti Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di Kerinci

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat setelah proses pemilihan, termasuk aktivitas yang mengatasnamakan STIA NUSA, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia juga mengungkapkan rencana langkah lanjutan tim hukum pasca-putusan tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemendikti Saintek RI sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan,” jelasnya.

Implikasi bagi Dunia Akademik

Keputusan PN Sungai Penuh ini menegaskan pentingnya penerapan asas transparansi dan legalitas dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan tinggi agar menjaga integritas serta mematuhi statuta kampus dalam setiap tahap pemilihan pejabat struktural.

Kini, seluruh pihak di lingkungan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan dapat mematuhi keputusan pengadilan dan menyiapkan langkah hukum serta administratif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas akademik kampus.(Dea)

Berita Terkait

Revitalisasi SD Sungai Penuh Tunjukkan Progres Terbaik Nasional
Kejari Sungaipenuh Peringatkan Warga Soal Penipuan Online
Pemkot Sungai Penuh Buka Beasiswa 2025 untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Syarat-syaratnya
Ditunjuk Menjadi Ketua DPD PAN Sungaipenuh, Ini Kata Alfin 
Alfin Masih Galau, Bergabung ke PAN atau Gerindra
Penetapan Alfin Pimpin DPD PAN Sungaipenuh Menuai Polemik dari Pihak Keluarga
Isu Rotasi Pejabat Menguat, Wako Alfin Beri Sinyal Waktu Pelantikan Baru
Pemkot Sungai Penuh Susun APBD 2026 Berbasis Efisiensi dan Dampak Publik

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:00 WIB

Revitalisasi SD Sungai Penuh Tunjukkan Progres Terbaik Nasional

Senin, 17 November 2025 - 11:00 WIB

Kejari Sungaipenuh Peringatkan Warga Soal Penipuan Online

Senin, 17 November 2025 - 09:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Buka Beasiswa 2025 untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Syarat-syaratnya

Minggu, 16 November 2025 - 13:00 WIB

Ditunjuk Menjadi Ketua DPD PAN Sungaipenuh, Ini Kata Alfin 

Minggu, 16 November 2025 - 09:30 WIB

Alfin Masih Galau, Bergabung ke PAN atau Gerindra

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB