KLIKINAJA, TEBO – Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tebo memasuki tahap koordinasi lintas sektor. Pertemuan digelar di Jakarta, Rabu (4/12/2025), dengan melibatkan kementerian serta lembaga teknis yang menangani kebijakan tata ruang.
Rakor ini menjadi ruang diskusi untuk memastikan dokumen RDTR Tebo selaras dengan regulasi nasional. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari sinkronisasi rencana ruang, akurasi data pemanfaatan wilayah, hingga verifikasi teknis yang menentukan arah pengembangan kawasan di kabupaten tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tebo memaparkan tantangan dan kebutuhan penataan ruang, termasuk wilayah prioritas yang memerlukan pengaturan lebih detail. RDTR dinilai krusial sebagai acuan pemberian izin, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan yang berkelanjutan.
Kementerian terkait juga memberikan sejumlah catatan teknis untuk memperkuat rancangan dokumen. Masukan ini mencakup kelengkapan data spasial, kesesuaian dengan rencana tata ruang nasional, hingga integrasi dengan program pembangunan strategis pemerintah pusat.
Di sisi lain, penyusunan RDTR dipandang sebagai langkah penting untuk mempercepat arus investasi di Tebo. Dengan dokumen yang terstandar, proses perizinan dapat lebih transparan dan meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Pemkab Tebo menargetkan penyusunan RDTR dapat segera memasuki tahap finalisasi setelah menerima rekomendasi dari kementerian. Jika disahkan, dokumen ini akan menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan wilayah yang lebih terstruktur dan kompetitif.(Tim)









