PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan. Perhatian terbesar datang dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu yang mempertanyakan kelanjutan status dan kontrak kerja mereka di tengah pembahasan regulasi baru tersebut.

Isu ini mencuat karena dalam draf revisi yang berkembang, pemerintah dan DPR mengarah pada penyederhanaan sistem kepegawaian. Ke depan, struktur ASN hanya akan mengenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Skema PPPK paruh waktu di sebut-sebut tidak lagi di cantumkan dalam nomenklatur resmi.

Skema PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus?

Dalam dokumen revisi yang beredar, istilah PPPK paruh waktu tidak lagi tercantum sebagai kategori tersendiri. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pegawai yang sudah lebih dulu menyandang status tersebut.

Meski demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menghentikan status mereka. Para pegawai PPPK paruh waktu telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK) resmi, serta terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  348 CPNS Kerinci Lulus Seleksi, SK Akan Diserahkan Langsung oleh Bupati Kerinci

Selain aspek hukum, penghentian massal juga dikhawatirkan mengganggu operasional instansi, terutama di sektor pendidikan, administrasi, dan layanan teknis yang selama ini banyak diisi oleh PPPK paruh waktu.

Opsi Konversi ke PPPK Penuh Waktu

Sejumlah pihak memandang konversi menjadi PPPK penuh waktu sebagai opsi paling realistis. Skema ini dibnilai mampu menjembatani kebutuhan reformasi sistem sekaligus menjaga keberlanjutan karier pegawai.

Proses konversi kemungkinan mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan di prediksi menjadi prioritas, seperti guru, tenaga administrasi, dan tenaga teknis operasional.

Dari sisi efisiensi, pemerintah juga dapat menghemat waktu dan biaya seleksi. Instansi tetap mempertahankan tenaga kerja yang sudah memahami ritme kerja dan sistem birokrasi.

Baca Juga :  Pendamping Desa di Kerinci Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa

Momentum Penataan Sistem ASN Nasional

Revisi UU ASN ini sejatinya menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. Pemerintah ingin membangun sistem manajemen ASN yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan publik.

Selama beberapa tahun terakhir, keberadaan berbagai skema kepegawaian sering kali memunculkan kebingungan di lapangan. Penyederhanaan kategori diharapkan mampu memperjelas hak, kewajiban, serta jenjang karier ASN di masa depan.

Bagi PPPK paruh waktu, situasi ini memang memunculkan kekhawatiran. Namun di sisi lain, kebijakan baru bisa menjadi peluang untuk memperoleh status yang lebih stabil.

Kini perhatian publik tertuju pada aturan turunan yang akan di susun pemerintah. Kepastian mengenai mekanisme konversi, masa transisi, serta jaminan hak pegawai menjadi kunci agar perubahan regulasi ini berjalan tanpa gejolak di lapangan.(Tim)

Berita Terkait

Mutasi ASN Nasional Wajib Berlaku 2026, Pemerataan SDM Jadi Fokus Utama Reformasi
Natanael Wiraatmaja, Siswa SD Bandung Raih 18 Medali dan Diundang NASA
Wamen PPPA Ingatkan Bahaya Rentenir dan Koperasi Bermasalah
THR ASN 2026 Rp 55 Triliun, Cair Awal Ramadan
Mutasi 31 Kajari, Jaksa Agung Copot Tiga Pejabat Usai Pemeriksaan Internal
Empat Skema MBG Ramadan, Pemerintah Pastikan Distribusi Tetap Berjalan
KPK Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Nama Gubernur Jambi Al Haris
Aturan Pembelajaran Ramadan 2026, Sekolah Fokus Karakter dan Iman
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 10:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Mutasi ASN Nasional Wajib Berlaku 2026, Pemerataan SDM Jadi Fokus Utama Reformasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:00 WIB

Wamen PPPA Ingatkan Bahaya Rentenir dan Koperasi Bermasalah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

THR ASN 2026 Rp 55 Triliun, Cair Awal Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:59 WIB

Mutasi 31 Kajari, Jaksa Agung Copot Tiga Pejabat Usai Pemeriksaan Internal

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Risiko Jual Beli Jabatan ASN di Jambi

Senin, 16 Feb 2026 - 09:00 WIB