KLIKINANAJA, SUNGAIPENUH – Perayaan Natal 2025 tidak di iringi pemberian pengurangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Pihak rutan memastikan tidak mengajukan usulan remisi khusus Natal lantaran tidak terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani yang memenuhi ketentuan administratif maupun substantif.
Kepastian tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Okky Apriyanto. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini tidak ada satu pun WBP Kristiani yang dapat di usulkan sebagai penerima remisi hari raya Natal.
Menurut Okky, remisi hari besar keagamaan hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang beragama sesuai dengan hari raya yang diperingati. Selain itu, penerima juga harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang telah di tetapkan dalam peraturan pemasyarakatan.
Mekanisme Remisi Melalui Kanwil dan Kementerian
Okky menerangkan bahwa proses pengajuan remisi keagamaan di lakukan secara berjenjang. Data warga binaan yang memenuhi syarat biasanya di sampaikan oleh pihak rutan melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk selanjutnya di teruskan ke kementerian terkait.
“Pengusulan remisi harus di lakukan jauh hari, paling lambat satu bulan sebelum hari raya keagamaan. Hal ini untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Namun, karena tidak terdapat WBP beragama Kristiani di Rutan Sungai Penuh pada periode Natal 2025, maka tahapan pengusulan tersebut tidak di lakukan. “Situasi ini sekaligus memastikan tidak ada penerbitan surat keputusan remisi Natal bagi warga binaan di rutan tersebut tahun ini,” sebutnya.
Jumlah Penghuni Capai 228 Orang
Saat ini, Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dihuni sebanyak 228 warga binaan dengan latar belakang perkara dan masa pidana yang beragam. Dari jumlah tersebut, mayoritas beragama Islam dan berasal dari berbagai wilayah di Kota Sungai Penuh serta daerah sekitarnya.
Dalam berbagai momentum nasional dan keagamaan lainnya, pihak rutan biasanya mengusulkan remisi bagi puluhan warga binaan. Remisi tersebut di berikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa penahanan.
“Untuk momen seperti Hari Kemerdekaan atau Idulfitri, jumlah warga binaan yang di usulkan remisi bisa mencapai 50 hingga 100 orang, tergantung kelengkapan syarat dan penilaian pembinaan,” ujar Okky.
Pernah Ada Remisi Natal Tahun Lalu
Okky juga mengungkapkan bahwa kondisi nihilnya remisi Natal bukanlah hal yang selalu terjadi. Pada perayaan Natal tahun sebelumnya, Rutan Sungai Penuh sempat mengajukan remisi untuk satu orang warga binaan beragama Kristiani.
Namun, komposisi penghuni rutan yang berubah dari waktu ke waktu membuat situasi tersebut tidak terulang pada tahun 2025. Absennya WBP Kristiani secara otomatis menggugurkan kemungkinan pengajuan remisi Natal.
Pihak rutan memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan. Setiap warga binaan, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan dan remisi selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Transparansi Pemasyarakatan
Di akhir keterangannya, Okky menegaskan bahwa Rutan Sungai Penuh berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan secara transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan terkait remisi di pastikan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi pembinaan warga binaan.
Pihak rutan juga terus melakukan pendataan dan pembinaan secara berkala guna memastikan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)









