Klikinaja – Kabar gembira buat para ASN! Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas di DPR RI disebut-sebut bisa membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menilai, hasil kajian terhadap RUU ASN nantinya bisa memberi ruang bagi PPPK untuk naik status menjadi PNS, asalkan kondisi hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan.
“Kalau dari sisi kajian memungkinkan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal, tidak menutup kemungkinan PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
Menurutnya, PNS dan PPPK sebenarnya punya peran yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, selama ini masih ada kesenjangan dari sisi hak dan kesejahteraan yang cukup terasa di lapangan.
Reni mencontohkan, banyak tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, bahkan sudah beralih status dari honorer menjadi PPPK, tapi belum mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. “Ada guru yang tunjangan kinerjanya belum bisa 100 persen, padahal tugas dan tanggung jawabnya sama seperti PNS,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap revisi RUU ASN ke depan bisa membahas soal penyetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Bila kondisi keuangan negara memungkinkan, Reni mendorong agar PPPK bisa mendapatkan hak yang sama, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Meski begitu, Reni tetap memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah yang sudah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK. Menurutnya, langkah seperti itu bisa mempersempit jarak kesejahteraan antar ASN dan menunjukkan komitmen terhadap keadilan bagi seluruh pegawai pemerintah.
“Saya apresiasi daerah-daerah yang sudah berani memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK. Setidaknya, kesenjangan antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh,” ujar Reni.
Reni menambahkan, revisi RUU ASN ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas di Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasan bakal melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan perwakilan PPPK, supaya hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg ingin RUU ASN ini jadi solusi nyata bagi semua ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” tutupnya.
Jika revisi RUU ASN ini disetujui, maka jalan PPPK untuk menjadi PNS perlahan bisa terbuka lebar. Namun, semua masih bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil pembahasan DPR nantinya. Satu hal pasti, harapan baru bagi para ASN kini mulai terlihat nyata. (Tim)









