Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Langkah ini di ambil setelah LPDP melakukan penelusuran terhadap sekitar 600 awardee yang sempat terindikasi bermasalah. Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa di nyatakan tetap menjalankan komitmen sesuai aturan program.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa proses verifikasi di lakukan secara bertahap dan menyeluruh.

“Dari hasil penelusuran, 307 awardee telah mengantongi izin untuk magang atau melanjutkan studi, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudarto, Kamis (26/2).

36 Alumni Masih Di verifikasi

Di luar mereka yang telah di nyatakan sesuai ketentuan, LPDP masih memeriksa 36 alumni lainnya. Sebagian dari nama tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

“Masih ada 36 orang dalam tahap pemeriksaan, termasuk yang sempat viral. Ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan akurasi data, sistem pengawasan, serta kriteria kontribusi,” katanya.

Dari keseluruhan proses itu, delapan orang di pastikan tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. LPDP pun menjatuhkan dua sanksi utama: pengembalian dana pendidikan yang telah di terima serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.

Baca Juga :  Paspor Indonesia Hadir dengan Desain Baru Lebih Aman dan Estetis

Nilai Pengembalian dan Evaluasi Sistem

Besaran dana yang harus di kembalikan berbeda sesuai jenjang studi. Untuk lulusan doktoral (S3), rata-rata kewajiban pengembalian mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara pada jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya di bawah Rp1 miliar.

Angka tersebut mencerminkan investasi besar negara dalam membiayai pendidikan tinggi, terutama studi di luar negeri yang memerlukan biaya signifikan. Dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP bersumber dari anggaran publik, sehingga setiap penerima beasiswa terikat komitmen moral dan administratif untuk berkontribusi bagi Indonesia.

Hingga awal 2026, total alumni LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah itu, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, dan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.

Sudarto mengingatkan agar persoalan ini tidak di pahami secara sederhana seolah seluruh alumni bermasalah. Ia menegaskan cakupan program LPDP sangat luas, tidak terbatas pada beasiswa gelar.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Simak Detailnya

“Program LPDP sangat banyak. Untuk degree saja ada 98 ribu di seluruh kementerian, sedangkan non-degree kini lebih dari 600 ribu program dan terus bertambah. Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi LPDP untuk memperkuat regulasi dan sistem pengawasan. Perbaikan mekanisme monitoring alumni, penajaman indikator kontribusi, hingga transparansi data menjadi agenda yang tengah di benahi.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menunjukkan pentingnya tata kelola dana pendidikan yang akuntabel. Beasiswa LPDP selama ini di kenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Ribuan alumninya telah berkiprah di sektor publik, swasta, hingga akademik.

Penegakan sanksi terhadap sebagian kecil penerima beasiswa di nilai sebagai bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga kredibilitas program. LPDP berharap komitmen kontribusi tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan benar-benar di wujudkan dalam karya dan pengabdian nyata bagi pembangunan Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra
Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya
Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!
BLT Kesra 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Skema dan Jadwalnya
Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Diterima 2026?
Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Anggarannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:00 WIB

Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Kesehatan

Buah untuk Mata Sehat yang Bantu Jaga Penglihatan Tetap Tajam

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:00 WIB