KLIKINAJA, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci memastikan proses pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C di Siulak berjalan tanpa hambatan setelah seluruh lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut resmi mengantongi sertifikat. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, pada Minggu (7/12/2025).
Dalam keterangannya, Monadi menjelaskan bahwa tahapan administrasi terkait legalitas lahan sudah selesai seluruhnya. Penyelesaian sertifikat ini menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik dimulai, terutama karena proyek tersebut merupakan program strategis yang menggunakan anggaran pemerintah pusat. “Sudah bersertifikat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sertifikasi Lahan Rampung di Awal Tahun 2025
Kepastian Bupati Kerinci diperkuat oleh keterangan Kepala Bidang Aset Pemkab Kerinci, Yaser. Ia menjelaskan bahwa sertifikat lahan RSU Tipe C Siulak diterbitkan pada awal Januari 2025. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan bersamaan dengan tahapan pengajuan pembangunan rumah sakit yang masuk daftar fasilitas kesehatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Yaser, terbitnya sertifikat lahan menjadi syarat utama sebelum pengajuan anggaran pembangunan bisa diproses oleh pemerintah pusat. “Lahan rumah sakit sudah bersertifikat, dan dokumennya keluar pada awal Januari 2025 saat proses pengusulan pembangunan berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sejak awal memprioritaskan kelengkapan administrasi agar tidak menghambat progress proyek, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan baru semakin mendesak.
Di sisi lain, Pemkab Kerinci juga memastikan bahwa lahan untuk pembangunan gedung DPRD Kerinci telah lebih dulu berstatus bersertifikat. Proses legalisasinya diselesaikan pada tahun 2024 sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Dengan rampungnya dua sertifikat tersebut, Pemkab kini memiliki total lahan bersertifikat lebih dari 3 hektare. Area itu berasal dari kombinasi pembelian pemerintah serta hibah lahan dari masyarakat yang mendukung pembangunan fasilitas publik di wilayah Kerinci.
“Total lahan yang sudah memiliki sertifikat untuk RSU dan gedung DPRD lebih dari 3 hektare. Sebagiannya dibeli pemerintah, dan sebagian lagi merupakan hibah dari warga,” ujar Yaser.
Sertifikasi lahan menjadi salah satu langkah krusial yang menentukan cepat atau lambatnya penyelesaian proyek. Dengan status legal yang jelas, pemerintah daerah kini dapat menyiapkan dokumen teknis, perencanaan konstruksi, dan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait.
Keberadaan RSU Tipe C Siulak nantinya diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi warga di wilayah Kerinci bagian barat dan sekitarnya. Sementara pembangunan gedung DPRD baru diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan pusat pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang ikut berkontribusi melalui hibah lahan. Dukungan tersebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyelesaian tahap awal pembangunan dua fasilitas penting ini.
Dengan rampungnya sertifikasi lahan RSU Tipe C Siulak dan gedung DPRD Kerinci, pemerintah daerah kini memasuki fase lanjutan pembangunan. Legalitas lahan yang lengkap dipastikan memperkuat proses pengajuan anggaran serta memperlancar persiapan konstruksi. Masyarakat pun menanti realisasi pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kerinci.(Tim)









