KLIKINAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci turun langsung ke lapangan menanggapi polemik penyusutan air Danau Kerinci. Inspeksi mendadak dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 yang lalu, sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama PT Kerinci Merangin Hidro (PT KMH) beberapa hari sebelumnya.
Kunjungan tersebut di picu kekhawatiran warga atas menurunnya debit air danau yang di duga berdampak pada lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar. Danau yang selama ini menjadi penopang perikanan, pertanian, hingga pariwisata, kini di sebut mengalami perubahan signifikan.
Temuan Lapangan dan Keluhan Warga
Sidak melibatkan anggota DPRD lintas komisi, Sekretariat DPRD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, awak media, serta aparat kepolisian. Dari hasil pemantauan di sejumlah titik, permukaan air terlihat lebih rendah di banding kondisi normal.
Warga yang di temui di sekitar danau mengaku mulai merasakan dampaknya. Nelayan menyebut hasil tangkapan menurun, sementara pelaku usaha kecil di kawasan wisata mengeluhkan berkurangnya jumlah pengunjung.
Seorang warga bahkan membandingkan situasi saat ini dengan kemarau panjang tahun 2012. Ia menilai, meskipun saat itu musim kering berlangsung berbulan-bulan, kondisi danau tidak menyusut seperti sekarang. Pernyataan itu menggambarkan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air
DPRD menilai persoalan ini tidak bisa di pandang sebagai fenomena musiman semata. Pengelolaan sumber daya air, termasuk operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA), perlu di kaji secara menyeluruh agar tidak memicu dampak berkelanjutan.
Aspirasi warga juga mengarah pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, khususnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ekosistem. Danau Kerinci bukan sekadar bentang alam, melainkan sumber penghidupan ribuan orang.
Sebagai langkah resmi, DPRD menerbitkan surat tertanggal 10 Februari 2026 yang di tujukan kepada manajemen PT KMH. Surat tersebut merupakan hasil kunjungan kerja bersama tim terpadu Pemerintah Kabupaten Kerinci, OPD terkait, serta masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Tujuh Rekomendasi DPRD
Dalam dokumen tersebut, DPRD menyampaikan tujuh rekomendasi tegas.
Pertama, perusahaan di minta menyelesaikan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku.
Kedua, di perlukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi untuk melakukan normalisasi Sungai Batang Merangin yang mengalami pendangkalan.
Ketiga, DPRD menekankan kesiapan tenaga teknis, peralatan, dan dukungan operasional guna mempercepat proses normalisasi.
Keempat, solusi pengairan bagi sawah yang terdampak kekeringan harus segera di realisasikan, baik melalui sistem perpipaan, pompanisasi, maupun irigasi gravitasi.
Kelima, dinas terkait di dorong mencari alternatif pemberdayaan, termasuk peluang transmigrasi bagi warga yang terdampak langsung.
Keenam, perusahaan di minta memasang sistem alarm peringatan saat buka-tutup pintu air PLTA agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya.
Ketujuh, penguatan kerja sama antara Pemkab Kerinci dan PT KMH harus di lakukan demi menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan.
Pengawasan Berkelanjutan
DPRD memastikan pengawasan terhadap operasional PLTA akan di lakukan secara konsisten. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar konflik sosial tidak meluas.
Secara geografis, Danau Kerinci memiliki peran strategis sebagai penyangga ekosistem sekaligus destinasi wisata unggulan di Jambi. Gangguan terhadap keseimbangan air berpotensi memicu efek domino, mulai dari degradasi lingkungan hingga penurunan pendapatan daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Tanpa kolaborasi, dampak sosial-ekonomi bisa semakin meluas. Harapannya, langkah korektif segera diambil sehingga Danau Kerinci tetap menjadi sumber kehidupan dan kebanggaan warga Kerinci.(Tim)









