KLIKINAJA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang di nilai krusial untuk mengurai alur pengadaan hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Jaksa Penuntut Umum membawa sembilan orang saksi ke hadapan majelis hakim. Mereka berasal dari lintas posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah, mulai dari unsur legislatif, birokrasi, hingga teknis pelaksana kegiatan.
Saksi dari Pucuk Pimpinan hingga Teknis Lapangan
Nama-nama yang dipanggil mencerminkan spektrum pengambilan keputusan proyek. Di antaranya Edminudin yang pernah menjabat Ketua DPRD Kerinci, Sekretaris Daerah Zainal Efendi, serta Sekretaris Dewan Jondri Ali. Dari sektor teknis, hadir Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.
Saksi lain meliputi Yunrizal sebagai staf ahli, Febi dari bagian keuangan, Rendra Kuswara yang menjabat Kabid PPEPD, Halfi Putra berstatus honorer, serta Almi Yandri yang menduduki posisi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Seluruh saksi hadir lengkap dalam persidangan yang di gelar Senin, 5 Januari 2026.
Kehadiran mereka di harapkan membuka gambaran menyeluruh soal proses perencanaan, lelang, hingga realisasi proyek PJU yang kini di sorot aparat penegak hukum. Persidangan berlangsung terbuka, dengan pengamanan ketat mengingat atensi publik yang tinggi.
Kerugian Negara Rp2,7 Miliar dan Deretan Terdakwa
Perkara ini menyeret dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp2,7 miliar. Terdakwa utama adalah Heri Cipta, mantan kepala dinas yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Di berkas perkara, ia tidak berdiri sendiri.
Jaksa turut mendudukkan Nael Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Nama lain adalah Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, yang berperan sebagai pejabat pengadaan.
Rantai perkara melebar ke pihak swasta dan individu lain. Delapan rekanan disebut dalam dakwaan, termasuk direktur sejumlah perusahaan penyedia serta dua individu berstatus aparatur dan PPPK. Keterlibatan banyak pihak ini menjadi fokus pendalaman, terutama pada pola pengadaan dan dugaan pengondisian proyek.
Di hadapan majelis hakim, jaksa Ferdian menyampaikan bahwa sembilan saksi di hadirkan untuk menguji konsistensi keterangan serta menguatkan konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi di jadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya, dengan kemungkinan pemanggilan pihak tambahan bila di perlukan.
Bagi publik, kasus PJU Kerinci menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur dasar pun rawan di salahgunakan. Transparansi pengadaan dan pengawasan berlapis di nilai mutlak agar praktik serupa tidak kembali terulang.(Tim)









