KLIKINAJA – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 menghadirkan fakta yang bergeser dari dugaan awal. Pemeriksaan teknis di ruang sidang menunjukkan bahwa pekerjaan fisik tidak mengalami kekurangan volume. Seluruh titik lampu yang di rencanakan di nilai terpasang sesuai kontrak.
Fakta tersebut di sampaikan oleh pihak penuntut dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses persidangan berjalan. Fokus penyelidikan yang semula mengarah pada kualitas dan kuantitas pekerjaan, justru beralih ke proses pengadaan barang yang di gunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan persoalan pada sisi volume pekerjaan.
“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang di beli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026) kemarin.
Temuan tersebut menjadi titik balik penting dalam perkara ini, sekaligus membuka pola baru dalam praktik penyimpangan anggaran proyek daerah.
Spesifikasi Kabur, Selisih Harga Jadi Celah Keuntungan
Lebih jauh, Yogi memaparkan bahwa sumber masalah bermula sejak tahap perencanaan. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), sejumlah item pekerjaan hanya dicantumkan secara umum tanpa spesifikasi teknis rinci. Kondisi ini membuka ruang bagi penyedia barang untuk memilih produk dengan harga jauh di bawah nilai yang di anggarkan.
“Contohnya, pagu di siapkan Rp 3,8 juta, tapi barang di beli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Menurut Yogi, konsultan perencana sebenarnya telah menyiapkan spesifikasi teknis sesuai kelas harga yang di rancang. Namun, ketiadaan detail spesifikasi dalam RAB membuat pelaksana proyek memiliki keleluasaan memilih barang yang lebih murah, tanpa melanggar redaksi dokumen kontrak secara formal.
“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak di cantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.
Praktik tersebut kemudian di perparah dengan pengakuan yang muncul di persidangan. Rekanan proyek menyebut bahwa selisih harga hasil pengadaan di gunakan untuk memenuhi permintaan sejumlah pihak dalam bentuk fee.
“Di sidang di sebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.
Perkara ini kini menyeret sedikitnya 10 terdakwa yang berasal dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta. Dari total nilai proyek sekitar Rp 5,5 miliar, kerugian negara di taksir mencapai Rp 2,7 miliar.(Tim)









