Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan

Kantor BPJS Kesehatan

KLIKINAJA – Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kembali dibuka pemerintah pada Desember 2025 untuk membantu peserta berpenghasilan rendah yang telah lama menunggak iuran. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat yang memenuhi syarat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani utang lama.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari rencana yang mulai disosialisasikan sejak November 2025. Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak diberikan secara umum, melainkan hanya untuk peserta yang masuk kategori tertentu dan telah diverifikasi agar tepat sasaran.

Program Pemutihan Ditujukan untuk Siapa?

Langkah pemutihan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi, penghapusan tunggakan ditujukan kepada peserta mandiri yang kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu berdasarkan data pemerintah, serta kelompok PBPU dan BP yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penghapusan utang, tetapi juga memastikan peserta yang benar-benar membutuhkan tetap aktif dan terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional.

Syarat Lengkap Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI
Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas program.

Dalam status PBI, iuran peserta ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga tunggakan lama akan dihapus setelah data diverifikasi.

2. Peserta dari Keluarga Tidak Mampu
Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan hanya diberikan kepada peserta dengan kondisi ekonomi tidak mampu sesuai basis data kesejahteraan resmi.

Verifikasi dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang memenuhi kriteria.

3. PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh pemutihan.

Namun syaratnya, data peserta harus melalui verifikasi pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan.

4. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Seluruh peserta yang ingin mengakses program pemutihan wajib tercatat dalam DTSEN.

Data ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan status sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemutihan benar-benar diberikan kepada warga miskin atau rentan secara ekonomi.

Mengapa Program Pemutihan Diperlukan?

Pemerintah menilai masih banyak anggota masyarakat yang berhenti membayar iuran karena tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, akses layanan kesehatan terhenti dan risiko keuangan semakin besar ketika peserta jatuh sakit.

Dengan adanya pemutihan, pemerintah berharap peserta kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh tanpa terhambat tunggakan lama. Kebijakan ini diharapkan membantu menekan angka peserta nonaktif dan memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cara Mengecek Status dan Daftar Pemutihan
Peserta dapat mengecek tunggakan dan status kepesertaan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Pemerintah daerah untuk verifikasi bagi kategori PBPU dan BP

Pendaftaran program pemutihan dilakukan setelah proses validasi selesai dan peserta dinyatakan memenuhi syarat.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kembali memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu. Dengan syarat yang telah diperketat serta verifikasi data melalui DTSEN, pemerintah memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Tim)

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:00 WIB

Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Berita Terbaru

Bisnis

Daihatsu Resmi Masuk Era Listrik, Cek Harganya

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:00 WIB

Pelantikan Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa

Daerah

Soal Pelantikan JPT Pratama Kerinci, Ini Kata Suhatril

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:00 WIB