KLIKINAJA – Kabar yang dinanti jutaan aparatur negara akhirnya mendapat kepastian. Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai di cairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepastian itu di sampaikan saat ia ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pemerintah menargetkan dana sudah masuk ke rekening penerima ketika Ramadan dimulai pada 19 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa sudah di transfer. Tidak lama lagi,” ujar Purbaya, menegaskan jadwal pencairan yang telah di persiapkan pemerintah.
Anggaran Naik, Bagian Strategi Awal Tahun
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran Rp55 triliun. Angka ini lebih tinggi di banding realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp49,9 triliun.
Dana THR itu masuk dalam struktur belanja APBN kuartal I 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Pemerintah sengaja mendorong realisasi belanja lebih awal guna memperkuat daya beli masyarakat sejak awal Ramadan.
Langkah ini juga menjadi strategi menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil di tengah potensi kenaikan harga bahan pokok saat bulan puasa. Perputaran uang yang lebih cepat di harapkan memberi dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Jadwal Cair Lebih Cepat dari Pola Sebelumnya
Jika mengacu rencana teknis, pembayaran THR di jadwalkan mulai 26 Februari 2026. Jadwal ini terbilang lebih maju di banding pola sebelumnya yang umumnya cair 10–14 hari menjelang Idulfitri.
Pada 2026, Hari Raya Idulfitri di perkirakan jatuh pada 21 Maret. Dengan skema baru ini, aparatur negara memiliki waktu lebih panjang untuk mengatur kebutuhan Ramadan dan persiapan Lebaran.
Percepatan tersebut bukan sekadar soal administrasi. Pemerintah ingin memastikan belanja masyarakat bergerak sejak awal bulan puasa sehingga tekanan inflasi musiman bisa lebih terkendali.
Daftar Penerima dan Rincian Komponen THR
THR diberikan kepada:
ASN pemerintah pusat dan daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Hakim
Pensiunan yang dikelola Taspen
Untuk ASN daerah, nominal disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah, khususnya pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Komponen THR mencakup gaji pokok 100 persen, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja penuh.
Sementara itu, pensiunan PNS maupun TNI/Polri menerima sebesar satu bulan uang pensiun tanpa potongan.
Secara estimasi, golongan I di perkirakan menerima sekitar Rp2,5 juta, golongan II Rp3,5 juta, golongan III Rp4,5 juta, dan golongan IV sekitar Rp6,5 juta. Nominal tersebut masih bisa bertambah sesuai tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan tengah menunggu pengesahan.
Di tengah dinamika ekonomi global, pencairan THR lebih awal menjadi instrumen fiskal yang cukup efektif. Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika belanja meningkat saat Ramadan, sektor perdagangan, transportasi, hingga UMKM biasanya ikut terdongkrak.
Bagi para ASN dan pensiunan, kepastian jadwal juga memberi ruang perencanaan keuangan yang lebih matang. Pengaturan belanja sejak awal puasa bisa membantu menghindari pemborosan sekaligus menjaga stabilitas keuangan keluarga hingga Lebaran.(Tim)









