KLIKINAJA.COM – Pemerintah Kota Jambi memastikan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera di realisasikan. Saat ini pemerintah daerah hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Faisal, menjelaskan bahwa anggaran untuk THR sebenarnya sudah di siapkan sejak awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kesiapan dana tersebut, proses pencairan bisa dinlakukan dengan cepat begitu regulasi resmi di terbitkan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menghadapi kendala dari sisi anggaran. Mekanisme penyaluran juga sudah di persiapkan, termasuk melalui Bank Jambi yang akan menjadi jalur pembayaran bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Anggaran sudah disiapkan. Kami hanya menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum. Setelah itu, pencairan bisa langsung di lakukan melalui Bank Jambi,” ujarnya di Jambi, Jumat.
Lebih dari 10 Ribu ASN Menunggu Pencairan THR
Di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, jumlah aparatur yang akan menerima THR mencapai lebih dari sepuluh ribu orang. Data pemerintah mencatat total ASN saat ini sebanyak 10.084 pegawai.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.355 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.610 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 119 pegawai PPPK paruh waktu. Seluruhnya akan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan pemerintah terkait pembayaran gaji ke-14.
Faisal menyebutkan bahwa kesiapan administrasi di tingkat daerah sudah hampir rampung. Begitu regulasi nasional keluar, proses penyaluran dana bisa langsung di lakukan tanpa harus menunggu lama.
“Begitu Peraturan Pemerintah di tetapkan, kami langsung memprosesnya. Targetnya, sehari setelah aturan keluar, THR ASN sudah bisa di cairkan,” katanya.
THR Jadi Tambahan Penghasilan Menjelang Lebaran
Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi pekerja yang di berikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk bagi aparatur sipil negara. Bagi pegawai pemerintah, THR sering di sebut sebagai gaji ke-14 yang di berikan setiap tahun menjelang Idul Fitri.
Kebijakan ini bertujuan membantu pegawai memenuhi kebutuhan tambahan selama Ramadan hingga perayaan Lebaran. Dalam praktiknya, THR biasanya mencakup gaji pokok beserta beberapa komponen tunjangan yang melekat pada pegawai.
Setiap tahun pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus yang menjadi payung hukum pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Setelah aturan tersebut keluar, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan dana kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi daerah seperti Kota Jambi, pencairan THR juga memiliki dampak ekonomi yang cukup terasa. Perputaran uang menjelang Lebaran biasanya meningkat karena konsumsi masyarakat naik, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga belanja pakaian dan transportasi.
Karena itu, percepatan pencairan THR sering menjadi perhatian pemerintah daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga selama periode Ramadan dan menjelang Idul Fitri.(Tim)









