KLIKINANJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2026 akan dibayarkan secara utuh. Kepastian itu muncul setelah rangkaian pembahasan antara Pemprov dan DPRD tidak menemukan alasan untuk melakukan pengurangan.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, usai mengikuti rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menegaskan bahwa kemungkinan pemotongan TPP yang sempat beredar sebelumnya sudah tidak lagi menjadi pertimbangan.
Menurut Sudirman, Pemprov dan Banggar sepakat mempertahankan nilai TPP seperti yang diterima ASN saat ini. Keputusan bersama itu diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan pegawai serta kondisi fiskal daerah.
Dalam penjelasannya, Sudirman menyebut arahan dari Kementerian Dalam Negeri turut memperkuat langkah tersebut. Banyak ASN, katanya, tidak memperoleh gaji penuh akibat berbagai potongan wajib setiap bulan, sehingga TPP menjadi komponen penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai.
Ia juga menyinggung hasil perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batas maksimal TPP. Menurut KPK, besaran TPP yang diberikan Pemprov Jambi masih sekitar 70 persen dari pagu tertinggi yang diizinkan pemerintah pusat. Artinya, alokasi anggaran masih berada pada level aman dan belum menimbulkan tekanan signifikan pada keuangan daerah.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menunjukkan jumlah ASN dan PPPK yang bernaung di bawah Pemprov mencapai 12.761 orang. Seluruhnya menjadi penerima TPP sesuai regulasi yang berlaku.
Sudirman memastikan, evaluasi rutin tetap akan dilakukan untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan kebijakan tersebut. Namun, untuk tahun anggaran 2026, ia menegaskan tidak ada rencana mengubah skema pembayaran TPP.
Pada akhir keterangannya, Sudirman kembali memastikan bahwa kebijakan ini diambil demi menjamin kepastian pendapatan pegawai. Ia berharap tidak ada lagi spekulasi yang menimbulkan keresahan di kalangan ASN.(Tim)









