KLIKINAJA – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 akhirnya memasuki babak penting. Setelah tertunda sekitar dua pekan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang bersidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/2/2026).
Perkara ini menyeret sepuluh orang ke kursi terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar. Proyek PJU tersebut sebelumnya di gadang-gadang untuk meningkatkan penerangan jalan di wilayah Kerinci, namun dalam prosesnya di duga terjadi penyimpangan.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Jaksa menyatakan Heri terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Heri di tuntut hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta. Ia juga di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta. Jika tidak di lunasi, hukuman tersebut di ganti dengan tambahan satu tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa lain menerima tuntutan bervariasi. Nel Edwin dan Sarpano Markis di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Gunawan, Amril Nurman, Helmi, dan Reki Eka Pectoni masing-masing di tuntut 1 tahun 8 bulan, dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan. Fahmi, Jefron, serta Yuses Alkadira Mitas di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.
Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga di bebani uang pengganti yang rata-rata nilainya di atas Rp300 juta. Apabila tidak di bayarkan, ancamannya di ganti satu tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, ada faktor yang meringankan, yakni mereka belum pernah menjalani hukuman pidana dan sebagian kerugian negara telah di kembalikan.
Dugaan Aliran Fee dan Peran Oknum Dewan
Persidangan turut memunculkan fakta lain yang menyita perhatian. Dalam proses pembuktian sebelumnya, terungkap adanya komunikasi serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan permintaan fee proyek. Dugaan itu mencakup transaksi melalui transfer maupun penyerahan langsung.
Sejumlah nama yang sempat di sebut dalam persidangan antara lain Fanca, Edminuddin, dan Boy Edwar. Jaksa Ferdian menyatakan kemungkinan pihak lain ikut terseret masih terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan anggota dewan ikut terseret. Fakta persidangan sudah kami masukkan dalam tuntutan,” ujarnya seusai sidang.
Ia menambahkan, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. “Tetap nanti kita akan tunggu putusan hakim apakah tuntutan kami akan di akomodir terkait anggota dewan atau seperti apa,” katanya.
Hingga kini, dari total dugaan kerugian Rp2,7 miliar, baru sekitar Rp1,8 miliar yang berhasil di kembalikan. Sisa kerugian masih menjadi tanggungan yang harus di pertanggungjawabkan para terdakwa.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa proyek infrastruktur daerah kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Pengadaan PJU, yang seharusnya berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat, justru berujung proses hukum panjang. Transparansi lelang dan pengawasan internal menjadi sorotan agar kejadian serupa tidak berulang.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(Tim)









