Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penetapan UMP 2026, Ini Bocorannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Kemnaker

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah tengah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar hukum mekanisme penghitungan upah tahun depan.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa beleid baru merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mengharuskan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk rumusan mengenai upah minimum.

Regulasi Baru Sesuaikan Amanat MK

MK mewajibkan pemerintah memasukkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama dalam penetapan upah. Atas dasar itu, Kemnaker membentuk tim khusus untuk menghitung ulang standar kebutuhan pekerja serta variabel lain yang relevan.

“Tim sedang mengkaji secara mendalam bagaimana memasukkan unsur kebutuhan hidup layak dalam formula upah. Kami harus memastikan perhitungannya akurat sebelum PP diterbitkan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, belum lama ini.

Baca Juga :  Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Langkah penyusunan PP ini sekaligus menjadi momen evaluasi besar terhadap mekanisme penghitungan upah yang berlaku sebelumnya. Pemerintah menilai sistem lama belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi di tiap daerah.

Skema Baru Tak Gunakan Angka Kenaikan Seragam

Yassierli menegaskan bahwa pola kenaikan UMP 2026 tidak akan menggunakan satu angka tunggal seperti tahun sebelumnya. Pada 2025, UMP seluruh provinsi ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penggunaan satu angka kenaikan justru memperlebar perbedaan upah antarwilayah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi berbeda. Melalui aturan baru, setiap daerah akan memiliki fleksibilitas menentukan kenaikan upah sesuai kemampuan dan kondisi ekonomi masing-masing.

“Kalau satu angka dipakai untuk semua, ketimpangan tetap akan terjadi. Ada daerah yang pertumbuhannya tinggi, ada yang tidak. Yang tumbuh lebih baik tentu boleh menetapkan kenaikan lebih besar dibanding daerah dengan ekonomi yang stagnan,” papar Yassierli.

Baca Juga :  MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Mundur Jika Ingin Jabatan di Luar Kepolisian

Peran Daerah Akan Lebih Besar

Dalam aturan baru itu, pemerintah juga memperkuat peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka akan diberi mandat untuk melakukan kajian upah secara lebih komprehensif sesuai amanat MK.

Setelah proses pembahasan di tingkat daerah selesai, keputusan final mengenai UMP akan diumumkan oleh masing-masing kepala daerah. Model ini diharapkan mampu menghadirkan skema pengupahan yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi lokal.

Pemerintah memastikan PP baru tentang pengupahan akan menjadi landasan penting dalam penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha, sekaligus meminimalkan disparitas upah antarwilayah.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB