KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah tengah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar hukum mekanisme penghitungan upah tahun depan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa beleid baru merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mengharuskan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk rumusan mengenai upah minimum.
Regulasi Baru Sesuaikan Amanat MK
MK mewajibkan pemerintah memasukkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama dalam penetapan upah. Atas dasar itu, Kemnaker membentuk tim khusus untuk menghitung ulang standar kebutuhan pekerja serta variabel lain yang relevan.
“Tim sedang mengkaji secara mendalam bagaimana memasukkan unsur kebutuhan hidup layak dalam formula upah. Kami harus memastikan perhitungannya akurat sebelum PP diterbitkan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, belum lama ini.
Langkah penyusunan PP ini sekaligus menjadi momen evaluasi besar terhadap mekanisme penghitungan upah yang berlaku sebelumnya. Pemerintah menilai sistem lama belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi di tiap daerah.
Skema Baru Tak Gunakan Angka Kenaikan Seragam
Yassierli menegaskan bahwa pola kenaikan UMP 2026 tidak akan menggunakan satu angka tunggal seperti tahun sebelumnya. Pada 2025, UMP seluruh provinsi ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penggunaan satu angka kenaikan justru memperlebar perbedaan upah antarwilayah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi berbeda. Melalui aturan baru, setiap daerah akan memiliki fleksibilitas menentukan kenaikan upah sesuai kemampuan dan kondisi ekonomi masing-masing.
“Kalau satu angka dipakai untuk semua, ketimpangan tetap akan terjadi. Ada daerah yang pertumbuhannya tinggi, ada yang tidak. Yang tumbuh lebih baik tentu boleh menetapkan kenaikan lebih besar dibanding daerah dengan ekonomi yang stagnan,” papar Yassierli.
Peran Daerah Akan Lebih Besar
Dalam aturan baru itu, pemerintah juga memperkuat peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka akan diberi mandat untuk melakukan kajian upah secara lebih komprehensif sesuai amanat MK.
Setelah proses pembahasan di tingkat daerah selesai, keputusan final mengenai UMP akan diumumkan oleh masing-masing kepala daerah. Model ini diharapkan mampu menghadirkan skema pengupahan yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Pemerintah memastikan PP baru tentang pengupahan akan menjadi landasan penting dalam penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha, sekaligus meminimalkan disparitas upah antarwilayah.(Tim)









