Viral Video Anggota DPRD Gorontalo, Harta Minus dan Dipecat PDIP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo, Harta Minus dan Dipecat PDIP (foto: tangkapan layar)

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo, Harta Minus dan Dipecat PDIP (foto: tangkapan layar)

Britainaja – Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Wahyudin terlihat bersama seorang perempuan di dalam mobil sambil melontarkan ucapan kontroversial mengenai uang negara.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Wahyudin menyebut bahwa dirinya sedang melakukan perjalanan menuju Makassar menggunakan uang negara. Bahkan, ia menambahkan pernyataan provokatif dengan kalimat, “Kita rampok saja uang negara ini, kita habiskan saja biar negara makin miskin.”

Pernyataan itu menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama karena di ucapkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga amanah publik.

Tidak hanya ucapannya, publik kemudian menyoroti laporan harta kekayaan Wahyudin yang di sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Wahyudin justru tercatat minus Rp2 juta.

Baca Juga :  Dua Aplikasi Terkenal di Indonesia Mempromosikan Aktivitas Terlarang, Senator AS Mendesak Penyelidikan Meta

Rincian harta yang ia laporkan sebagai berikut:

  • Aset tanah dan bangunan berupa warisan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp180 juta.

  • Kas atau tabungan sebesar Rp18 juta.

  • Total aset Rp198 juta.

  • Total utang mencapai Rp200 juta.
    Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat minus Rp2 juta.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab jarang ada pejabat publik yang melaporkan harta dengan nilai minus.

Menanggapi kontroversi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP segera menggelar rapat internal. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan partai telah memutuskan untuk memecat Wahyudin.

Menurut Komarudin, keputusan itu di ambil berdasarkan rekomendasi komite etik dan disiplin partai. Selain di berhentikan dari keanggotaan PDIP, Wahyudin juga akan di ganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Tembus Final Korea Masters 2025 Usai Taklukkan Wakil AS

“DPP sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat proses PAW akan di lakukan,” jelas Komarudin.

Lebih jauh, Komarudin menegaskan bahwa tindakan Wahyudin tidak dapat di toleransi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, etika, dan wibawa partai, serta mengingatkan kader di seluruh Indonesia agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Saya mengingatkan seluruh kader, dari Sabang sampai Merauke, agar selalu menjaga kehormatan partai maupun keluarga masing-masing. Jangan melakukan tindakan yang mencederai partai dan melukai hati rakyat. Jika ada pelanggaran serupa, DPP akan mengambil tindakan pemecatan yang sama,” ujarnya.

Kasus Wahyudin Moridu menjadi peringatan keras bagi para wakil rakyat mengenai pentingnya menjaga sikap di ruang publik. Video singkat yang viral tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga berujung pada hilangnya jabatan dan keanggotaan partai. (Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB