KLIKINAJA – Kemajuan layanan keuangan digital membawa kemudahan sekaligus risiko baru bagi masyarakat. Maraknya kasus pembobolan rekening menegaskan perlunya kewaspadaan setiap kali menggunakan mobile banking (m-banking).
Fenomena pencurian data dan penipuan online terus meningkat seiring pengguna yang semakin bergantung pada aplikasi keuangan. Tanpa sikap hati-hati, transaksi digital yang seharusnya praktis justru dapat berujung kerugian besar ketika saldo rekening dikuras oleh pelaku kejahatan siber.
Modus Penipuan Digital Kian Beragam
Berbagai bentuk penipuan di layanan m-banking bukan lagi hal baru. Kasus umum seperti pencurian data pribadi dan phishing masih mendominasi laporan yang diterima otoritas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul pola baru yang dinilai tak kalah berbahaya, yakni impersonation.
Modus ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak otoritatif atau perusahaan resmi untuk meyakinkan korban. Banyak pelaku berpura-pura menjadi platform investasi, fintech, hingga perusahaan keuangan tertentu untuk mengelabui masyarakat dan mengambil uang mereka.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan lebih dari 340 tautan penipuan beredar sepanjang tahun 2024 dengan skema impersonation. Platform Telegram menjadi lokasi paling banyak ditemukan, yaitu lebih dari 100 link. Selain itu, OJK mengidentifikasi 77 nomor WhatsApp, 54 situs web, serta puluhan akun Instagram dan kanal digital lain yang membagikan link penipuan.
OJK Minta Industri Keuangan Lebih Proaktif
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi (Kiki), menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan harus bertindak cepat melaporkan pihak-pihak yang melakukan impersonation.
“Jangan menunggu korban jatuh dulu,” tegasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner beberapa waktu yang lalu.
Kiki memaparkan, sampai November 2024 OJK telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Keluhan terbanyak berasal dari sektor perbankan (11.901 laporan), disusul fintech (10.961 laporan). Lalu terdapat 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan dan 1.322 laporan mengenai layanan asuransi.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.
Cara Menghindari Kejahatan Digital dalam M-Banking
Untuk meminimalkan risiko pembobolan rekening, OJK merilis panduan keamanan yang wajib diperhatikan seluruh nasabah. Tips ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data dan memahami pola kejahatan digital yang sering terjadi.
Panduan Keamanan Digital Banking dari OJK
1. Jangan membagikan PIN atau kode akses kepada siapa pun, termasuk orang terdekat.
2. Hindari mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan orang lain.
3. Periksa kembali detail transaksi sebelum menekan tombol konfirmasi.
4. Tunggu notifikasi resi transaksi untuk memastikan transaksi berhasil dan aman.
5. Cermati setiap SMS atau email notifikasi dari bank. Segera hubungi call center bila menemukan aktivitas mencurigakan.
6. Segera ganti PIN bila merasa kode akses diketahui pihak lain.
7. Jika SIM card hilang atau dicuri, segera lapor ke provider dan bank untuk menghindari penyalahgunaan.
8. Hindari menginstal aplikasi mencurigakan yang berpotensi mengandung malware pencuri data.
9. Jangan bertransaksi menggunakan WiFi publik, warnet, atau jaringan yang tidak aman.
10. Selalu log out setelah selesai menggunakan layanan internet banking.
11. Jika berganti ponsel, pastikan seluruh data aplikasi keuangan sudah terhapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Meningkatnya kasus kejahatan digital menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi online. Edukasi keamanan dan kewaspadaan menjadi langkah utama mencegah kerugian akibat penipuan m-banking. Dengan mengenali modus-modus baru dan mengikuti tips dari OJK, nasabah dapat lebih terlindungi dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Tim)









