Klikinaja – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk udang re-ekspor asal Amerika Serikat yang diduga berpotensi terkontaminasi radiasi. Ia menilai, potensi paparan radiasi dari produk pangan seperti ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia.
Menurut Firman, radiasi berlebih dapat merusak sel tubuh dan menyebabkan mutasi DNA, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kanker serta penyakit kronis lainnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap keamanan pangan dan ketatnya kontrol dari pemerintah.
“Paparan radiasi bisa mengubah struktur sel bahkan menyebabkan kelainan kromosom. Jadi, kewaspadaan masyarakat terhadap produk pangan impor harus terus di tingkatkan,” ujar Firman dalam kunjungan reses di Jawa Tengah, Selasa (8/10/2025).
Firman juga meminta agar pemerintah memperkuat pengawasan impor produk laut, terutama yang berasal dari negara-negara dengan risiko tinggi paparan radiasi. Menurutnya, langkah antisipatif bisa di mulai dengan memperkuat laboratorium pengujian pangan di setiap pelabuhan agar setiap produk yang masuk benar-benar aman di konsumsi.
“Jangan sampai bahan pangan yang masuk justru menjadi sumber ancaman baru bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memastikan lembaganya terus memantau secara ketat isu terkait udang re-ekspor tersebut. Pemeriksaan di lakukan secara rutin untuk memastikan kadar radiasi dalam produk impor tidak melebihi ambang batas yang di tetapkan WHO.
“Kami melakukan pemantauan intensif terhadap setiap sampel udang re-ekspor. Hasil pengujian sejauh ini menunjukkan kadar radiasi masih di bawah batas aman,” jelas Taruna.
Namun demikian, BPOM tetap memperketat sistem pengawasan dengan meningkatkan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai. Langkah ini di lakukan untuk memastikan setiap produk impor yang beredar di pasar domestik memiliki jaminan keamanan penuh.
Selain itu, Taruna mengimbau masyarakat untuk memilih produk laut yang memiliki label resmi dan izin edar. Label tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai standar keamanan pangan nasional dan internasional.
“Label resmi dan izin edar adalah langkah awal untuk memastikan produk aman di konsumsi,” tambahnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga ketahanan pangan nasional dengan tetap berhati-hati terhadap potensi risiko dari produk impor. Kolaborasi antara instansi terkait di harapkan mampu mencegah masuknya bahan pangan yang tercemar radiasi ke pasar Indonesia.
Firman Soebagyo juga menegaskan pentingnya edukasi publik agar konsumen lebih bijak dalam memilih bahan makanan, terutama produk laut impor. Ia berharap masyarakat tidak panik, namun tetap berhati-hati dan kritis terhadap sumber pangan yang di beli.
Dengan langkah pengawasan yang ketat dan sinergi lintas lembaga, di harapkan risiko kesehatan akibat kontaminasi radiasi dari udang impor dapat di minimalkan. Pemerintah pun berjanji akan terus memastikan setiap produk pangan yang beredar di Indonesia aman dan sesuai standar kesehatan global. (Tim)








