KLIKINANJA, JAKARTA – Upaya digitalisasi layanan terus diperluas Polri, termasuk untuk proses perpanjangan SIM yang kini bisa dituntaskan tanpa mengunjungi kantor Satpas. Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) menjadi pintu utama untuk melakukan pengajuan secara daring, mulai dari verifikasi data hingga proses pembayaran.
Sebelum memulai permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen dasar. Berkas yang harus tersedia antara lain SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, KTP elektronik, hasil pemeriksaan kesehatan, lulus tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Semua dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Korlantas menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Pemegang SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan baru. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.
Untuk Warga Negara Indonesia, dokumen utama adalah KTP aktif. Sementara bagi warga negara asing, identitas dapat menggunakan paspor dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Proses pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) kini juga tersedia secara online. Pemohon cukup mendaftar melalui laman erikkes.id dan memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Biaya pemeriksaan ditentukan oleh masing-masing faskes, sehingga bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, pemohon wajib mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi yang dapat diakses di app.eppsi.id.
Biaya penerbitan SIM menjadi bagian yang tidak bisa dilewatkan. Untuk seluruh golongan SIM, tarif administrasi ditetapkan Rp35.000 ditambah biaya asuransi Rp50.000. Khusus tes psikologi, biayanya bervariasi: Rp57.500 untuk layanan daring dan Rp100.000 bila dilakukan secara offline.
Sementara itu, pas foto harus mengikuti aturan resmi, yaitu berlatar belakang biru, wajah terlihat jelas, dan tidak menggunakan foto hasil editing berlebihan atau selfie. Foto tanda tangan juga perlu diperhatikan—tulisan harus tebal, jelas, dan ditandatangani di atas kertas putih agar mudah terbaca sistem.
Setelah semua data dan dokumen terunggah, aplikasi akan melakukan verifikasi otomatis. Jika seluruh berkas dinyatakan valid, SIM baru akan dicetak oleh Korlantas dan dikirim langsung ke alamat yang dicantumkan pemohon. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor Satpas, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM sekaligus mempercepat proses administrasi. Transformasi ini juga menjadi langkah Polri dalam memperluas akses layanan publik yang lebih mudah dijangkau.
Dengan hadirnya aplikasi SINAR, perpanjangan SIM kini bisa diselesaikan hanya melalui ponsel. Selama pemohon menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti alur yang ditetapkan, proses pengajuan berjalan lancar hingga SIM tiba di rumah.(Tim)









