Menkeu Desak BEI Tindak Tegas Pelaku Saham Gorengan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KLIKINANJA, JAKARTA – Kondisi fiskal nasional kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Keuangan merilis laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Oktober 2025. Dalam paparan terbarunya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa APBN mencatat defisit Rp 479,7 triliun atau sekitar 2,02 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menegaskan posisi tersebut masih dalam batas aman sesuai target fiskal tahun berjalan.

Purbaya menjelaskan bahwa pendapatan negara sampai akhir Oktober mencapai Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target APBN 2025. Sementara itu, belanja pemerintah telah terealisasi Rp 2.593 triliun, setara 73,5 persen dari pagu yang ditetapkan. Dari sisi keseimbangan primer, APBN juga mencatat defisit sebesar Rp 45 triliun.

Menurut dia, pemerintah terus memperkuat pemantauan agar APBN tetap menjadi instrumen efektif dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi. Langkah antisipatif, baik pada pendapatan maupun belanja negara, menjadi fokus untuk menghindari tekanan di akhir tahun anggaran.

Baca Juga :  Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Fakta Resminya

Di luar laporan perkembangan APBN, isu lain yang ikut menyita perhatian publik adalah sikap tegas Menkeu terkait kondisi pasar modal. Purbaya menyatakan belum memiliki alasan kuat untuk memberikan insentif kepada BEI. Pemerintah, ujarnya, memerlukan kepastian bahwa langkah penegakan hukum terhadap para pelaku saham gorengan benar-benar berlangsung.

“Insentifnya belum bisa dijalankan karena saya belum melihat berapa banyak pemain gorengan yang ditindak. Sudah ada belum?” ujar Purbaya di sela acara di The Westin, Jakarta, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa kebersihan pasar modal menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah mempertimbangkan fasilitas tambahan apa pun untuk bursa. Purbaya menilai upaya peningkatan kualitas regulasi tidak akan efektif tanpa tindakan keras terhadap praktik manipulatif yang merugikan investor.

Purbaya juga menyebut bahwa proses diskusi mengenai insentif baru akan dibahas apabila bursa menunjukkan progres signifikan dalam pemberantasan praktik tersebut. “Nanti akan kami evaluasi lagi karena masalahnya belum sepenuhnya beres. Kita lihat dulu seperti apa penindakannya,” katanya.

Baca Juga :  Penerimaan Negara Tumbuh Stabil Meski Tertekan Penurunan SDA 2025

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pasar modal lebih kredibel sebelum memperluas dukungan kebijakan insentif. Praktik saham gorengan telah lama menjadi keluhan investor ritel maupun institusi karena memicu volatilitas tidak wajar dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap pasar keuangan domestik.

Sejumlah pengamat menilai langkah pemerintah ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi otoritas pasar modal untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, langkah tegas terhadap pelaku manipulasi harga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan menarik di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan sikap tegas pemerintah terhadap praktik saham gorengan dan pengawasan ketat APBN menjelang akhir tahun, pemerintah berharap stabilitas fiskal dan kredibilitas pasar modal dapat terjaga. Evaluasi lanjutan mengenai insentif bagi BEI akan dibahas setelah ada langkah konkret pemberantasan manipulasi harga.(Tim)

Berita Terkait

Jadwal Masuk Kerja Usai Lebaran 2026, ASN dan Swasta WFA 3 Hari
Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat
Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:09 WIB

Jadwal Masuk Kerja Usai Lebaran 2026, ASN dan Swasta WFA 3 Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:00 WIB

Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Berita Terbaru

Islami

Puasa Syawal 2026 Dimulai Kapan? Ini Jadwal dan Keutamaannya

Minggu, 22 Mar 2026 - 21:00 WIB

Nasional

Jadwal Masuk Kerja Usai Lebaran 2026, ASN dan Swasta WFA 3 Hari

Minggu, 22 Mar 2026 - 20:09 WIB

Nasional

Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:00 WIB