KLIKINAJA, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI (Persero) untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti berperan dalam persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp105 miliar. Para terdakwa itu ialah Viktor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL, mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang, Rais Gunawan.
Viktor Gunawan mendapat tuntutan paling berat. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Viktor, disertai denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 3 tahun dijatuhkan sebagai pengganti.
Sementara itu, Wendy Haryanto dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wendy mengganti kerugian negara sebesar Rp79,26 miliar. Apabila tak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, Wendy harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun.
Tak jauh berbeda, terdakwa Rais Gunawan diajukan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menurut JPU, Rais terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian dakwaan, ketiga terdakwa dinilai bekerja sama dengan dua pihak lain yang disidangkan dalam berkas terpisah, yakni Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL Arief Rohman. Mereka disebut memanipulasi dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan fasilitas pembiayaan investasi dan modal kerja ke PT BNI.
Dana yang dicairkan oleh bank tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga memicu pembobolan keuangan BNI dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan dasar tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar sejumlah aset PT Prosympac Agro Lestari dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Aset tersebut meliputi enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi, sebuah pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam (ekstensifikasi 60 ton per jam), bangunan kantor, mess karyawan, mesin produksi, serta sarana pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti itu dinyatakan digunakan untuk kepentingan negara dan akan dilelang setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain tiga terdakwa utama, dua nama lain yang diduga terlibat Bengawan Kamto dan Arief Rohman masih menjalani proses persidangan. Keduanya disidangkan dalam berkas berbeda dan kini ditahan bersama para terdakwa lainnya di Lapas Klas IIB Jambi.
Sidang lanjutan untuk ketiga terdakwa dijadwalkan diadakan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah tuntutan JPU diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.(Tim)









