KLIKINAJA, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Langkah tersebut di lakukan sebagai bagian dari penelusuran alat bukti terkait perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Penggeledahan di lakukan oleh tim penyidik KPK sejak pagi hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan dan bertujuan memperkuat pembuktian perkara.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK pada awal November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Abdul Wahid saat ini berstatus sebagai gubernur nonaktif setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan di lakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya aliran dana hasil pemerasan dengan modus yang di sebut sebagai “jatah preman”. Dana tersebut di duga disetorkan secara bertahap kepada Abdul Wahid melalui sejumlah pihak.
Menurut Johanis, uang hasil pemerasan itu berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP dan telah terkumpul sebesar Rp4,05 miliar. Setoran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemberian fee proyek kepada Gubernur Riau.
Dalam kesepakatan awal, di sebutkan bahwa Abdul Wahid akan menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau setara Rp7 miliar. Namun, hingga periode Juni sampai November 2025, uang yang benar-benar di serahkan baru mencapai Rp4,05 miliar.
KPK menilai perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, para tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga di kenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang di amankan. Budi menyatakan informasi lebih lanjut akan di sampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan selesai di lakukan.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang.(Tim)









