KLIKINAJA, PASAMAN – Kekerasan serius menimpa Saudah (68), seorang nenek warga Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Ia menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang di duga menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di atas lahan yang selama ini di akui sebagai miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Menurut keterangan keluarga dan warga setempat, konflik bermula saat Saudah berulang kali menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang di lakukan di tanahnya. Penolakan itu sempat membuat para penambang menghentikan kegiatan pada siang hari.
Namun situasi berubah setelah matahari terbenam. Aktivitas tambang kembali berlangsung selepas Magrib. Melihat hal itu, Saudah memutuskan mendatangi lokasi dengan tujuan meminta kegiatan di hentikan sementara. Langkah itu justru menjadi awal tragedi yang hampir merenggut nyawanya.
Ditolak Tambang, Dianiaya hingga Dibuang ke Semak-Semak
Di lokasi, Saudah di duga menjadi sasaran kekerasan. Ia di lempari batu, di pukul, hingga tersungkur. Para pelaku kemudian membuang tubuh korban ke semak-semak di seberang sungai karena mengira ia telah meninggal dunia.
Dalam kondisi kritis, Saudah akhirnya di temukan masih bernyawa dan segera di larikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan medis dengan sejumlah luka lebam, jahitan di wajah, serta keluhan pusing yang kerap muncul.
Keluarga menyebut trauma fisik dan psikis masih membekas pada korban. Aktivitas sehari-hari pun belum bisa di jalani secara normal akibat luka yang di alaminya.
Wagub Sumbar Geram, Kapolda Diminta Bertindak Cepat
Kasus ini memicu reaksi keras dari Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy. Usai apel gabungan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (5/1/2026), Vasko langsung mendatangi Kapolda Sumbar untuk memastikan kasus tersebut di tangani serius.
Di hadapan Gatot Sri Suryanta, Vasko meminta aparat bergerak cepat dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Ia menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, apa pun latar belakang atau pihak yang berada di belakang mereka.
Vasko menilai kekerasan terhadap warga lanjut usia merupakan tindakan yang tidak bisa di toleransi. Ia juga menekankan bahwa praktik tambang ilegal telah menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih luas dari sekadar kerusakan lingkungan.
Merespons hal tersebut, Kapolda Sumbar langsung menghubungi Kapolres Pasaman untuk memantau perkembangan penanganan perkara. Dari laporan awal, kepolisian telah menerima laporan resmi dan mengantongi enam nama yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Polda Sumbar memastikan proses hukum akan di percepat. Tidak hanya fokus pada tindak kekerasan, penyelidikan juga di arahkan pada aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi pemicu utama konflik ini.
Kasus Saudah kembali membuka mata publik bahwa tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi dan lingkungan. Ketika hukum di abaikan, warga kecil menjadi pihak paling rentan. Ketegasan aparat dan keberpihakan negara kini menjadi harapan terakhir agar keadilan benar-benar di rasakan hingga ke pelosok nagari.(Tim)









